Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 8 Agu 2022 14:55 WITA

Sempat Kabur dari Sel Mapolsek Tenggarong, Tersangka W Berhasil Diringkus Kembali


Sempat Kabur dari Sel Mapolsek Tenggarong, Tersangka W Berhasil Diringkus Kembali Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Setelah kurang lebih selama enam hari kabur dari penjara Polsek Tenggarong, kini W (30) berhasil kembali diamankan oleh tim gabungan Opsnal Polsek Tenggarong dan Polresta Samarinda. Di sebuah gubuk yang berlokasi di RT 17 Kelurahan Pinang, Jalan Poros Tenggarong Seberang-Samarinda. Pada Minggu (7/8/2022) pukul 19.30 WITA.

Kapolsek Tenggarong, AKP Yasir menceritakan, Hari minggu jam 1.30 wita tersangka W melarikan diri dari sel tahanan Polsek Tenggarong, karena pada waktu ada salah satu anggota sedang beristirahat. “Kebetulan anggota sedang beristirahat pada waktu itu, lalu dia memanfaatkan itu untuk mengambil kunci sel,” ujar AKP Yasir.

Kemudian setelah pihaknya mengetahui W telah kabur dari sel tahanan dan langsung melakukan pengejaran, pihaknya langsung melakukan kordinasi dengan Opsnal Polres Kukar kemudian dengan Polrestabes Samarinda, serta Polsek terdekat yakni Polsek Loa Janan. Dan kemudain di perlebar ke Opsnal Polres Bontang,

Adapun pengejaran kurang lebih memakan waktu selama enam hari lamanya, bekerjasama dengan tim Opsnal dari Polres Kukar maupun tim Opsnal dari Polresta Samarinda. Pihaknya mencari sesuai dengan aduan beberapa masyarakat.

“Kami mendapatkan beberapa informasi aduan dari masyarakat mengatakan pernah melihat posisi pelaku, salah satunya di daerah Sambutan, Sungai Lai hingga daerah Sungai Kapih, ” ujar Yasir.

Kemudian pihaknya juga mendapatkan informasi bahwasanya W terlihat menumpang salah satu orang menuju daerah Loa Kulu lalu meneruskan perjalanannya menuju Loa Janan, setibanya di Loa Janan W langsung mencari seseorang untuk meminta agar diantarkan langsung menuju Kota Bontang.

“W berjanji ketika tiba di di Bontang akan dibayar biaya pengantaran, namun setibanya di Bontang ia tak memiliki uang lalu kembali ke Samarinda, alhasil si pengantar tersebut tidak bayar sama sekali dan W langsung kabur” terangnya.

Setelah itu, pihaknya kembali mendapat aduan dari masyarakat bahwasanya ada salah orang yang sesuai dengan photo W, berada di salah satu pondok. Setelah mendapatkan informasi pihaknya langsung terjun ke lokasi untuk memastikan keberadaan W tersebut. Setelah didatangi ternyata benar bahwa W sedang berada di pondok itu.

“Setelah itu kita langsung lakukan penangkapan dan tidak ada perlawanan dari tersangka W karena diketahui salah satu kaki W sempat terkena terkena pecahan kaca saat hendak melarikan diri, ” imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka W saat dilakukan interogasi oleh petugas kepolisian, W mengaku kabur lantaran ingin ketemu dengan anaknya yang berumur dua tahun yang berada di Bontang. Pelaku pun kini kembali merasakan dinginnya lantai tahanan Mapolsek Tenggarong, pelaku terancam dengan Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 Juta. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jendela Belakang Dicongkel, Laptop hingga Tabung Gas Raib dari Rumah di Muara Kaman

11 Juli 2026 - 18:31 WITA

Muara Kaman

Pembayaran Honor Disdikbud Kukar Rp9,5 Miliar Didalami, Bankaltimtara Siap Kooperatif

8 Juli 2026 - 16:32 WITA

pembayaran honor Disdikbud Kukar

Disdikbud Kukar Digeledah Kejati, Aulia Minta Mekanisme BPK Tetap Diberi Ruang

7 Juli 2026 - 14:19 WITA

Disdikbud Kukar digeledah Kejati

Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Usut Dugaan Korupsi TPP dan Insentif Guru

7 Juli 2026 - 10:44 WITA

Kejati Kaltim geledah Disdikbud Kukar

Temuan BPK Jadi Pintu Masuk, Kejari Kukar Dalami Dugaan Penyimpangan SPPD Disdikbud

4 Juli 2026 - 19:55 WITA

Kejari Kukar temuan BPK Disdikbud

Polisi Jelaskan Alasan Tersangka Samarinda Half Marathon Tidak Ditahan

30 Juni 2026 - 18:19 WITA

tersangka Samarinda Half Marathon tidak ditahan
Trending di Hukum - Kriminal