okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Akhmed Reza Fachlevi siap memberikan subsidi kepada kelompok tani di Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) untuk membuat akta notaris. Kelompok tani cukup membayar Rp 1,5 juta. Sisanya akan disubsidi oleh Reza, sapaan akrab politisi muda Partai Gerindra dari daerah pemilihan (Dapil) Kukar ini.
Reza mengatakan, akta notaris untuk kelompok tani, kelompok ternak, atau kelompok nelayan, sangat diperlukan sebagai syarat untuk mengajukan bantuan ke pemerintah. “Kalau tidak ada akta notaris ini, tidak akan diakomodasi,” sebut Reza.
Terkait subsidi itu, Kepala Desa Jembayan Tengah, Rahimin juga tidak tinggal diam. Mendengar biaya pembuatan akta notaris yang diberikan subsidi, pihaknya juga siap membuat rencana anggaran untuk pembuatan akta notaris.
Rahimin menyebutkan, siap menganggarkan dana Rp 1,5 juta per kelompok tani, untuk membuat akta notaris tersebut. “Sehingga semua kelompok tani di Jembayan Tengah nanti bisa memiliki akta notaris,” ujarnya (20/9/2021).
Ia berharap, dengan dukungan itu, kelompok tani bisa dengan mudah mengakses dukungan atau bantuan baik di kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat. (ob1/ef)