okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Polsek Muara Kaman mengamankan seorang pria berinisial S (39) berprofesi sebagai nelayan yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
Hal ini terungkap setelah ibu korban melaporkan hal ini ke polisi. Selanjutnya bersama anak tersebut langsung melakukan tes kehamilan di Puskesmas setempat. “Didapatkan keterangan bahwa memang sudah hamil sekitar delapan bulan,” ungkap Kapolsek Muara Kaman Iptu Hari Supranoto, Senin (4/4/2022).
Iptu Hari menjelaskan menurut pengakuan ibu korban bahwa semula tidak menaruh curiga kepada anaknya tersebut. Karena dirinya mengira sedang masuk dalam fase masa pertumbuhan. Namun sejak bulan Maret ibunya sudah mulai curiga.
“Si ibu korban lalu menanyakan perihal itu, namun korban tidak mau mengaku kalau sedang hamil,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksan saat ini korban sudah terpaksa melakukan sebanyak tujuh kali bersama tersangka, yang pertama dilakukan pada bulan Juli 2021 di salah satu kebun sawit milik perusahaan. Dan yang terakhir di bulan Agustus 2021.
“Sisanya, dilakukan dirumah bersama korban pada saat malam hari,” jelasnya.
Untuk menutupi perbuatannya tersangka mengancam agar korban tidak membocorkan perbuatan ini kepada siapapun. Apabila ini ketahuan maka korban akan dimarahi.
“Jadi Mawar selama ini diam dan tidak pernah mengadukan hal ini kepada siapapun,” tambahnya.
Saat ini tersangka sudah berada di Polsek Muara Kaman, tersangka dijerat dengan Pasal 76B UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang penetapan, perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta pasal 81 ayat 1 dan ayat 2.
“Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ” tutupnya. (atr/ob1/ef)