okeborneo.com,SAMARINDA— Seorang hafizh harus mendekam dalam jeruji besi setelah melakukan tindakan kekerasan kepada juniornya hingga meregang nyawa di salah satu pondok pesantren tahfizh di kawasan Samarinda utara.
Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan kejadian tersebut benar dan terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang pada Sabtu 18 Februari 2023 sekitar pukul 17.30. WITA.
Penganiayaan tersebut terjadi karena AF menduga jika korban telah mencuri uang yang ada di dalam lemari.
“Santri (pelaku) AF (20) dan korban AR (13) yang di persangkaan pelaku mengambil uang senilai 200 ribu rupiah ini motifnya. Karena korban tidak merasa mengambil sehingga pelaku ini melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Eko.
Dijelaskan Eko, pelaku melakukan kekerasan tersebut saat korban duduk bersila dengan lima orang lainnya (santri).
“Pelaku menampar korban sebanyak dua kali kanan kiri, setelah itu mengepalkan dua tangan dan menghantam punggung korban dua kali dengan kekuatan full power sehingga korban tersungkur dan diinjak kemudian dibangunkan dan di hantam di ulu hati dengan uppercut, lalu korban terjatuh lagi dan kembali ditendang, lalu wajah korban disiram air yang setelah itu hidung mengeluarkan lendir sedangkan mulut mengeluarkan busa,” beber Eko.
Sedangkan lima orang temannya korban yang ada di lokasi saat itu hanya sebagai saksi, karena yang di sangkakan pelaku ini hanya AR (korban).
“Korban sempat dilarikan ke UKS kemudian dibawa ke klinik terdekat untuk di cek kondisi korban lalu dirujuk ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia,” tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Subsider 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 76.C Jo pasal 80 ayat ( 3 ) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bdp/ob1/ef)








