Menu

Mode Gelap
Hadirnya Rumah Produksi Bersama Dinilai Bisa Mengangkat Harga Komoditas Jahe di Wilayah Jonggon Pemkab Kukar Pastikan Insentif RT Naik Tahun Ini DiskopUKM Kukar Gelar Sejumlah Pelatihan Bagi UMKM, Sasar di Kecamatan Majukan UMKM, IRMA Masjid Agung Sultan Sulaiman Dapat Apresiasi dari Bupati Kukar Dapat Bantuan Mesin Produksi Jahe, Pemkab Kukar Siap Fasilitasi Listrik, Air Hingga Lahan untuk Petani

Hukum - Kriminal · 24 Mar 2022 18:39 WIB

Tak Jera, Ricky Kembali Menjadi Polisi Gadungan Untuk Memeras


 Tak Jera, Ricky Kembali Menjadi Polisi Gadungan Untuk Memeras Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA — Mengaku sebagai anggota kepolisian dengan bermodalkan korek api berjenis pistol Ricky Susanto (33) tak jera meskipun berstatus residivis pada kasus yang sama.

Sebelumnya pada Senin 7 September 2020, Ricky dibekuk Unit Jatanras Tim Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda dengan kasus mengaku sebagai polisi yang ternyata gadungan yang mengaku berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Dia ditangkap Patroli 110 Beat 5 Regu 1 Satsamapta Polresta Samarinda, yang saat itu mendapatkan laporan warga jika di Jalan A.M.Sangaji Kelurahan Bandara Kecamatan Sungai Pinang telah terjadi tindakan kejahatan pada Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 11.00 WITA

Kanit Reskrim Ipda Bambang mengatakan jika modus operandi pelaku berawal mengikuti calon korban yang diketahuinya merupakan calon pembeli narkoba.

“Jadi dia standby di TKP, kemudian mengikuti korbannya hingga di tempat sepi, setelah itu memepet korban untuk diberhentikan lalu ia mengaku polisi sambil mengeluarkan pistol replika (korek api),” katanya.

Yang kemudian, kata Bambang pelaku tersebut mengambil atau meminta paksa barang milik korbannya.

“Korbannya ini diperas, dengan menodongkan pistol korek, dan meminta barang berharga korban yang kemudian ditinggal pergi begitu saja,” ucapnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan vonis 10 bulan penjara dan baru bebas pada Juni 2021 lalu.

“Iya, dia residivis, kasus yang sama dengan modusnya menyamar menjadi polisi. Dia diamankan pertama pada September 2020 lalu oleh Jatanras Polresta Samarinda,” sebutnya.

Saat ini Polsek sungai pinang sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk mencari tahu Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dijadikan lokasi pelaku menjalankan aksinya.

“Jadi, dia ini beraksi di beberapa TKP dan masih kami dalami lagi dimana saja. Untuk TKPnya itu di Jalan M Yamin depan GOR Sempaja dan Ir Soetami,” katanya.

Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit ponsel yakni android dan senter.

“Satu Hp sudah dijual pelaku seharga Rp 200 ribu, Sedangkan pistol korek yang digunakan beraksi berhasil diamankan,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejam, Enam Anak Laki-laki Usia Bawah Umur Menjadi Korban Pelecehan Seksual

7 Maret 2023 - 16:58 WIB

Kakek 72 Tahun di Samarinda Hamili Cucunya Sendiri

28 Februari 2023 - 18:40 WIB

Dua Spesialis Pencurian Berhasil di Ringkus Polsek Loa Kulu, Satu Orang Masih DPO

28 Februari 2023 - 12:18 WIB

Begini Kronologi Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Kembang Janggut

27 Februari 2023 - 19:08 WIB

Hafizh di Samarinda ini Mengakui Perbuatannya, AF : hanya sebagai pelajaran untuk dia

24 Februari 2023 - 18:26 WIB

Seorang Hafizh Hajar Juniornya Hingga Meregang Nyawa dalam Ponpes di Samarinda

24 Februari 2023 - 18:21 WIB

Trending di Hukum - Kriminal