okeborneo.com, SAMARINDA – Aktivitas tambang di samping Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda dipastikan ilegal.
Camat Loa Janan Ilir, Syahrudin Salman mengatakan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan Kelurahan Simpang Tiga, mengenai aktivitas penambangan samping UINSI. “Saya sudah tanyakan ke lurah perihal kegiatan itu (tambang) tidak ada izinnya. Bahkan kepada kami,” tegas Syahrudin.
Berdasarkan keterangan Ketua RT 30 kepada kelurahan yang kemudian disampaikan ke Syahrudin. Penambang ilegal pergi meninggalkan lokasi sekitar seminggu sebelum diprotes mahasiswa.
“Jadi awalnya Ketua RT hanya mengetahui kalau kegiatan di lokasi itu hanyalah kegiatan pematangan lahan untuk perumahan. Tidak tahu ternyata ditambang,” jelasnya.
Setelah mengetahui fakta yang terjadi. Syahrudin memerintahkan lurah untuk membuat surat pelaporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
“Hari ini, karena mereka memang tidak pernah izin kepada kelurahan apalagi kecamatan,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)