Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 22 Sep 2021 21:29 WITA

Tambang Samping UINSI Dipastikan Ilegal, Camat Perintah Lurah Lapor DLH


Tambang Samping UINSI Dipastikan Ilegal, Camat Perintah Lurah Lapor DLH Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Aktivitas tambang di samping Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda dipastikan ilegal.

Camat Loa Janan Ilir, Syahrudin Salman mengatakan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan Kelurahan Simpang Tiga, mengenai aktivitas penambangan samping UINSI. “Saya sudah tanyakan ke lurah perihal kegiatan itu (tambang) tidak ada izinnya. Bahkan kepada kami,” tegas Syahrudin.

Berdasarkan keterangan Ketua RT 30 kepada kelurahan yang kemudian disampaikan ke Syahrudin. Penambang ilegal pergi meninggalkan lokasi sekitar seminggu sebelum diprotes mahasiswa.

“Jadi awalnya Ketua RT hanya mengetahui kalau kegiatan di lokasi itu hanyalah kegiatan pematangan lahan untuk perumahan. Tidak tahu ternyata ditambang,” jelasnya.

Setelah mengetahui fakta yang terjadi. Syahrudin memerintahkan lurah untuk membuat surat pelaporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.

“Hari ini, karena mereka memang tidak pernah izin kepada kelurahan apalagi kecamatan,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Dendam Sering Ditegur, Helper di Kukar Tikam Mandor hingga Tewas

9 Mei 2026 - 06:09 WITA

Helper tikam mandor di Kukar

Identitas Warga Diduga Dipakai untuk Kredit, 4 Tersangka di Kukar Ditahan Kejaksaan

8 Mei 2026 - 13:56 WITA

dugaan korupsi kredit bank Kukar

Ban Pecah Bongkar Pencurian Pupuk di Muara Kaman, Dua Pelaku Ditangkap

3 Mei 2026 - 00:48 WITA

Pencurian Pupuk Muara Kaman

Sabu Disembunyikan di Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Ditangkap Polisi

18 April 2026 - 18:10 WITA

sabu muara kaman

Dibayar Rp800 Ribu, Kurir Sabu 1,5 Kg di Kukar Terancam Seumur Hidup

15 April 2026 - 17:07 WITA

sabu kukar

Empat Tahanan Anak Lapas Tenggarong Kabur karena Rindu Orang Tua, Kakanwil: “Mereka Seperti Anak Kita di Rumah”

11 Desember 2025 - 13:44 WITA

Ditjenpas Kaltim
Trending di Hukum - Kriminal