Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 22 Sep 2021 21:29 WITA

Tambang Samping UINSI Dipastikan Ilegal, Camat Perintah Lurah Lapor DLH


Tambang Samping UINSI Dipastikan Ilegal, Camat Perintah Lurah Lapor DLH Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Aktivitas tambang di samping Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda dipastikan ilegal.

Camat Loa Janan Ilir, Syahrudin Salman mengatakan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan Kelurahan Simpang Tiga, mengenai aktivitas penambangan samping UINSI. “Saya sudah tanyakan ke lurah perihal kegiatan itu (tambang) tidak ada izinnya. Bahkan kepada kami,” tegas Syahrudin.

Berdasarkan keterangan Ketua RT 30 kepada kelurahan yang kemudian disampaikan ke Syahrudin. Penambang ilegal pergi meninggalkan lokasi sekitar seminggu sebelum diprotes mahasiswa.

“Jadi awalnya Ketua RT hanya mengetahui kalau kegiatan di lokasi itu hanyalah kegiatan pematangan lahan untuk perumahan. Tidak tahu ternyata ditambang,” jelasnya.

Setelah mengetahui fakta yang terjadi. Syahrudin memerintahkan lurah untuk membuat surat pelaporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.

“Hari ini, karena mereka memang tidak pernah izin kepada kelurahan apalagi kecamatan,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Empat Tahanan Anak Lapas Tenggarong Kabur karena Rindu Orang Tua, Kakanwil: “Mereka Seperti Anak Kita di Rumah”

11 Desember 2025 - 13:44 WITA

Ditjenpas Kaltim

Satu Tahanan Anak Masih Dicari, Tiga Lainnya Sudah Berhasil Ditangkap Petugas Lapas Tenggarong

11 Desember 2025 - 12:52 WITA

Lapas tenggarong

Makin Marak Penipuan SIM Online, Satlantas Kukar Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Jalan Pintas

29 Juli 2025 - 12:11 WITA

Sempat Viral, Polisi Tangkap Wanita Berhijab Pelaku Pencurian Rp50 Juta di Toko Sembako Tenggarong

23 Juli 2025 - 13:56 WITA

Ratusan Butir Ineks Tujuan Crowners Samarinda Diungkap, Pekerja dan Sang Suami Ditangkap

25 Juni 2025 - 22:42 WITA

Kejari Kukar Berhasil Tangkap DPO Kasus Penggelapan Dana Desa di Tabang, Negara Rugi Rp 1,5 Miliar

23 Juni 2025 - 18:08 WITA

Trending di Hukum - Kriminal