okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Terduga atau terlapor kasus pidana tindak asusila oleh seorang oknum pimpinan Pondok Pesantren terhadap santriwatinya di Kota Raja Tenggarong telah memasuki babak baru, kini Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso, Senin (14/3/2022).
“Saat ini status terlapor sudah kami tingkatkan menjadi tersangka, selanjutnya pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Dedik Santoso.
Ia memastikan, dalam kasus ini pihaknya terus menindaklanjuti, hanya terkendala karena tersangka saat ini masih menjalani isolasi atau karantina setelah terlapor mendapat musibah dari keluarganya di luar Kalimantan.
“Secepatnya setelah masa isolasinya selesai akan segera dilakukan pemanggilan kepada tersangka untuk diperiksa lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam kasus ini tersangka akan dikenakan Pasal 76D Jo 81 Ayat (2) dan (3) dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (atr/ob1/ef)