Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 7 Apr 2022 17:40 WIB

Tersangka Dapat Menimbun 300 Liter Perhari Dengan Mengunakan Tiga Truk untuk Timbun Solar Subsidi


 Tersangka Dapat Menimbun 300 Liter Perhari Dengan Mengunakan Tiga Truk untuk Timbun Solar Subsidi Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA— Satreskrim Polresta Samarinda,Unit Ekonomi Khusus (Eksus) mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar dan menangkap pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar.

Dua orang ditangkap dalam kasus ini yakni MD (54) dan AH (30) merupakan bapak dan anak

Kapolresta Samarinda Kombes pol Ary Fadli mengatakan cara kerja tersangka dengan ikut mengantre di SPBU dengan menggunakan truk yang kemudian menampung solar di tempat penampungan.

“Solar tersebut mereka bawa ke tempat penimbunan dan memindahkannya dengan menggunakan mesin pompa penyedot,” ucapnya, Kamis (7/4/2022).

“Jadi,truk milik pelaku ada 3,solar ditampung dalam tangki yang sudah dimodifikasi, kemudian ditimbun di gudang yang juga rumah milik yang bersangkutan,” sambungnya.

Dijelaskan Ary,tersangka gunakan tiga unit truk, satu tangki standar berukuran 80 liter sedangkan dua tangki berukuran 200 liter. Selain itu polisi juga mengamankan satu alat mesin pompa penyedot,selang, serta 36 jeriken berbagai ukuran (20, 25, 30 dan 35 liter).

“Jadi mereka sekali beli dapat menampung 300 liter. Sedangkan kalau seminggu pelaku bisa mendapatkan 1.500 liter,” jelasnya.

“Per liternya mereka beli Rp5.150, yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi yakni Rp 8.000 sampai Rp 9.000,” sambungnya.

Ary menyebutkan dua orang tersangka yang sudah diamankan dan akan terus dikembangkan lagi, jika ada kemungkinan aktor intelektual lainnya.

Disinggung mengenai apakah ada indikasi keterlibatan SPBU dalam bisnis penimbunan solar subsidi ini. Ary menyebutkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan apakah ada keterlibatan dari pihak SPBU.

Lebih lanjut diungkapkannya kepolisian akan berkoordinasi dengan saksi ahli bagaimana aturan penggunaan BBM Solar bersubsidi yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi industri atau pertambangan ini bisa dikenakan hukum.

“Tapi prinsipnya kami akan mendalami semaksimal mungkin. Apabila ada yang mengarah kesana akan kami tindak,” tegasnya. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pria 37 Tahun di Loa Kulu Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun

16 Agustus 2024 - 17:37 WIB

Pria 37 Tahun di Loa Kulu Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun

16 Agustus 2024 - 17:23 WIB

Semarak HUT RI ke-79, Lapas Tenggarong Gelar Pekan Lomba

6 Agustus 2024 - 10:22 WIB

Teks foto : Apel pagi Lapas Tenggarong sebelum melaksanakan pekan lomba

Polres Kukar Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda

5 Agustus 2024 - 20:00 WIB

Foto : Suasana pers rilis yang dilakukan oleh Polres Kukar (Angga/okeborneo.com)

Jasad Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Semak Blukar Jalan Poros Tenggarong – Samarinda

3 Agustus 2024 - 21:50 WIB

dok. istimewa

Bejat! Seorang Ayah Kandung Asal Muara Kaman Perkosa Anak Kandung Sendiri

27 Mei 2024 - 19:30 WIB

Teks foto : Rilis Polres Kukar (angga/okeborneo.com)
Trending di Hukum - Kriminal