Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 7 Apr 2022 17:40 WIB

Tersangka Dapat Menimbun 300 Liter Perhari Dengan Mengunakan Tiga Truk untuk Timbun Solar Subsidi


 Tersangka Dapat Menimbun 300 Liter Perhari Dengan Mengunakan Tiga Truk untuk Timbun Solar Subsidi Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA— Satreskrim Polresta Samarinda,Unit Ekonomi Khusus (Eksus) mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar dan menangkap pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar.

Dua orang ditangkap dalam kasus ini yakni MD (54) dan AH (30) merupakan bapak dan anak

Kapolresta Samarinda Kombes pol Ary Fadli mengatakan cara kerja tersangka dengan ikut mengantre di SPBU dengan menggunakan truk yang kemudian menampung solar di tempat penampungan.

“Solar tersebut mereka bawa ke tempat penimbunan dan memindahkannya dengan menggunakan mesin pompa penyedot,” ucapnya, Kamis (7/4/2022).

“Jadi,truk milik pelaku ada 3,solar ditampung dalam tangki yang sudah dimodifikasi, kemudian ditimbun di gudang yang juga rumah milik yang bersangkutan,” sambungnya.

Dijelaskan Ary,tersangka gunakan tiga unit truk, satu tangki standar berukuran 80 liter sedangkan dua tangki berukuran 200 liter. Selain itu polisi juga mengamankan satu alat mesin pompa penyedot,selang, serta 36 jeriken berbagai ukuran (20, 25, 30 dan 35 liter).

“Jadi mereka sekali beli dapat menampung 300 liter. Sedangkan kalau seminggu pelaku bisa mendapatkan 1.500 liter,” jelasnya.

“Per liternya mereka beli Rp5.150, yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi yakni Rp 8.000 sampai Rp 9.000,” sambungnya.

Ary menyebutkan dua orang tersangka yang sudah diamankan dan akan terus dikembangkan lagi, jika ada kemungkinan aktor intelektual lainnya.

Disinggung mengenai apakah ada indikasi keterlibatan SPBU dalam bisnis penimbunan solar subsidi ini. Ary menyebutkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan apakah ada keterlibatan dari pihak SPBU.

Lebih lanjut diungkapkannya kepolisian akan berkoordinasi dengan saksi ahli bagaimana aturan penggunaan BBM Solar bersubsidi yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi industri atau pertambangan ini bisa dikenakan hukum.

“Tapi prinsipnya kami akan mendalami semaksimal mungkin. Apabila ada yang mengarah kesana akan kami tindak,” tegasnya. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Hyena Tangkap Pelaku Sabu Dari Jaringan Rutan Samarinda, Melibatkan Dua Warga Binaan

3 Februari 2025 - 15:04 WIB

Polsek Sebulu Bongkar Peredaran Sabu di Penginapan Desa Sumber Sari

10 Januari 2025 - 16:17 WIB

KPK Geledah Wilayah Kukar, Diduga Terkait Kasus Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

22 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Rumah Mewah Mantan Pejabat Kutai Kartanegara Digeledah KPK

22 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Pelaku Pembakaran Rumah di Tenggarong Ditangkap, Alasan Tidak Suka Rumah Kosong dan Gelap

12 Oktober 2024 - 09:01 WIB

Teks foto : Rilis Polres Kukar terkait kasus percobaan pembakaran di wilayah Kecamatan Tenggarong

Residivis Rahmin “kambing” ,Nekat Tebas Polisi Pakai Mandau Saat Ditangkap

11 Oktober 2024 - 14:21 WIB

Trending di Hukum - Kriminal