Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 7 Apr 2022 17:40 WIB

Tersangka Dapat Menimbun 300 Liter Perhari Dengan Mengunakan Tiga Truk untuk Timbun Solar Subsidi


 Tersangka Dapat Menimbun 300 Liter Perhari Dengan Mengunakan Tiga Truk untuk Timbun Solar Subsidi Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA— Satreskrim Polresta Samarinda,Unit Ekonomi Khusus (Eksus) mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar dan menangkap pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar.

Dua orang ditangkap dalam kasus ini yakni MD (54) dan AH (30) merupakan bapak dan anak

Kapolresta Samarinda Kombes pol Ary Fadli mengatakan cara kerja tersangka dengan ikut mengantre di SPBU dengan menggunakan truk yang kemudian menampung solar di tempat penampungan.

“Solar tersebut mereka bawa ke tempat penimbunan dan memindahkannya dengan menggunakan mesin pompa penyedot,” ucapnya, Kamis (7/4/2022).

“Jadi,truk milik pelaku ada 3,solar ditampung dalam tangki yang sudah dimodifikasi, kemudian ditimbun di gudang yang juga rumah milik yang bersangkutan,” sambungnya.

Dijelaskan Ary,tersangka gunakan tiga unit truk, satu tangki standar berukuran 80 liter sedangkan dua tangki berukuran 200 liter. Selain itu polisi juga mengamankan satu alat mesin pompa penyedot,selang, serta 36 jeriken berbagai ukuran (20, 25, 30 dan 35 liter).

“Jadi mereka sekali beli dapat menampung 300 liter. Sedangkan kalau seminggu pelaku bisa mendapatkan 1.500 liter,” jelasnya.

“Per liternya mereka beli Rp5.150, yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi yakni Rp 8.000 sampai Rp 9.000,” sambungnya.

Ary menyebutkan dua orang tersangka yang sudah diamankan dan akan terus dikembangkan lagi, jika ada kemungkinan aktor intelektual lainnya.

Disinggung mengenai apakah ada indikasi keterlibatan SPBU dalam bisnis penimbunan solar subsidi ini. Ary menyebutkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan apakah ada keterlibatan dari pihak SPBU.

Lebih lanjut diungkapkannya kepolisian akan berkoordinasi dengan saksi ahli bagaimana aturan penggunaan BBM Solar bersubsidi yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi industri atau pertambangan ini bisa dikenakan hukum.

“Tapi prinsipnya kami akan mendalami semaksimal mungkin. Apabila ada yang mengarah kesana akan kami tindak,” tegasnya. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Nyaris Lakukan Penyimpangan Seksual, Pemuda Asal Tenggarong Diamankan Polres Kukar

4 September 2023 - 15:47 WIB

Kelurahan Panji Terpilih Jadi Kampung Bebas Narkoba, Abdul Rasid : Harus Ada Peran Masyarakat Dalam Perangi Narkoba

31 Agustus 2023 - 17:19 WIB

Warga Batuah Dihebohkan Atas Penemuan Jasad Pria Tak Dikenal Dalam Keadaan Setengah Badan Terpendam Lumpur

19 Agustus 2023 - 13:34 WIB

Jalankan Instruksi Kapolri, Satlantas Kukar Terapkan Lintasan Baru Bagi Pengujian SIM C

8 Agustus 2023 - 16:08 WIB

Dorong Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, DKP3A Kaltim- DP3A Kukar Berikan Advokasi

3 Agustus 2023 - 13:02 WIB

Peringati HUT ke-77 Bhayangkara, Polres Kukar Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Bersama-sama

1 Juli 2023 - 14:00 WIB

Trending di Hukum - Kriminal