Menu

Mode Gelap

KPU Kutai Kartanegara · 6 Sep 2024 17:06 WITA

Tiga Bapaslon Bupati-Wabup Kukar Dinyatakan BMS Administrasi, KPU Kukar Beri Perpanjangan Waktu Perbaikan


Teks Foto : Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum dan Pengawasan Wiwin (Rizka/Okeborneo) Perbesar

Teks Foto : Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum dan Pengawasan Wiwin (Rizka/Okeborneo)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar Belum Memenuhi Syarat (BMS) administrasi.

Adapun ketiga Bapaslon tersebut yakni, Awang Yacob Luthman (AYL) dan Akhmad Zais (AZA), Edi Damansyah dan Rendi Solihin, serta Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum dan Pengawasan, Wiwin menyebutkan, BMS ketiga Bapaslon ini ditetapkan setelah KPU Kukar melaksanakan tahap penelitian administrasi yang berakhir pada tanggal 4 September 2024 lalu. Yang mana tahapan ini juga tertuang di dalam PKPU Nomor 8/2024, maupun Juknis KPT 1299.

“Dari hasil penelitian awal ini, ketiga Bapaslon masih ada yang kurang berkas administrasinya,” ungkap wiwin, Jumat (6/9/2024).

Dan atas hal ini, KPU Kukar memberikan waktu perbaikan selama tiga hari, terhitung tangg 6 hingga 8 September 2024. Dimana selama rentang waktu yang diberikan tersebut, ketiga Bapaslon diperkenankan untuk melengkapi berkas administrasi dan menyerahkannya kembali kepada KPU Kukar selambat-lambatnya hari Minggu, 8 September 2024.

“Kami juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada masing-masing LO Bapaslon berkenaan dengan status administrasi calon yang perlu diperbaiki itu melalui aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” jelasnya.

Selanjutnya, KPU Kukar memiliki waktu kurang lebih selama sembilan hari untuk melakukan penelitian ulang terkait berkas perbaikan administrasi yang telah dikembalikan oleh ketiga Bapaslon, terhitung mulai tanggal 6 hingga 14 September 2024 mendatang.

Lalu dilanjutkan dengan tahap tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada tanggal 15 hingga 18 September 2024. Kemudian, tanggal 15 hingga 21 memasuki tahap klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Dan Keesokan harinya, yakni tanggal 22 September 2024 akan dilakukan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar untuk Pilkada serentak bulan November mendatang.

“Setelah penetapan, di hari berikutnya, yakni tanggal 23 September akan kita selenggarakan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon,” tutupnya. (adv/kpukukar/rl/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tiga Pasangan Calon Bupati Kukar Paparkan Visi Misi dalam Debat Publik Pasca Putusan MK

9 April 2025 - 20:41 WITA

Meski Naik, Jumlah Partisipasi Pilkada Kukar Belum Tembus Target 77 Persen

29 Januari 2025 - 19:37 WITA

Sidang Sengketa Pilkada Kukar: KPU Kukar Sampaikan Jawaban di MK

23 Januari 2025 - 18:58 WITA

Sengketa Pilkada Kukar Berlanjut, KPU Tunggu Keputusan Final MK

20 Januari 2025 - 15:53 WITA

MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Kukar, KPU Diminta Beri Keterangan

13 Januari 2025 - 16:27 WITA

KPU Kukar Resmi Rilis Laporan Audit Dana Kampanye Paslon Pilkada 2024

17 Desember 2024 - 17:47 WITA

Trending di KPU Kutai Kartanegara