okenorneo.com, SAMARINDA –Petugas P2U Lapas Kelas IIA Samarinda berhasil mengungkap percobaan penyeludupan kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 3 gram brutto dari bungkusan nasi kuning untuk seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa (13/12/2021)
Ketiga pria, yakni HN (28), FR (28) dan AN (29) yang mencoba menyelundupkan kristal putih tersebut untuk seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama Boby Maulana. HN diketahui merupakan warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Ulu, sementara FR dan AN warga Kecamatan Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KA. KPLP), Tri Haryanto mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal saat FR dan AN datang untuk menitipkan makanan, namun ditolak oleh Petugas P2U dan menghubungi HN yang diminta FR dan AN untuk datang menitipkan makanan kepada petugas
“Jadi, ketiga pria itu menunjukan gelagat mencurigakan saat hendak menitipkan bungkusan nasi kuning beserta buah kelengkeng kepada petugas Lapas Klas IIA Samarinda. Awalnya dua orang (FR dan AN) aja yang datang, mau titip makanan nasi kuning dan buah buat Boby. Tapi waktu itu masih pagi dan belum masuk jam titipan dan kedua orang itu juga pakai celana pendek jadi ditolak sama anggota,” jelasnya diruang KA.KPLP.
Setelah itu FR dan AN menghubungi HN yang tinggal di kawasan kampung Jawa untuk meminta bantuan mengantarkan barang titipan tersebut.
“Kemudian petugas melihat gerak gerik yang mencurigakan dari satu orang tersebut,lalu ia dipanggil masuk dan makanan yang dibawa langsung diperiksa oleh petugas yang kemudian setelah itu didapati barang bukti yang diduga sabu-sabu didalam bungkusan nasi kuning,” ungkapnya.
“Sedangkan dua orang (FR dan AN) yang masih menunggu diluar juga dipanggil masuk untuk dimintai keterangan,” sambungnya.
Setelah itu bungkusan nasi kuning dibuka dan mereka pun terkejut sebab petugas menemukan poketan diduga sabu-sabu di dalam tumpukan nasi kuning yang diantaranya.
“Dari hasil keterangan awal ketiga orang tersebut tidak mengetahui nasi bungkus berisi sabu sabu sebab hanya dimintai tolong oleh rekannya untuk mengantarkan bungkusan tersebut untuk WBP dan setelah diperiksa lebih jauh (Boby Maulana) mengakui itu barangnya,” terangnya.
Lebih jauh diungkapkannya, Boby Maulana merupakan WBP kasus narkotika dengan vonis 11 tahun penjara dan sebelum mengantar bungkusan tersebut FR dan AN diminta mengambil pesanan tersebut dikawasan Lambung Mangkurat.
“Keduanya (FR dan AN) ini profesinya sopir travel. Kemudian diminta tolong ambil pesanannya (Boby Maulana) di perempatan Jalan Lambung Mangkurat. Di perempatan jalan itu sudah ada yang nunggu, langsung di kasih bungkusannya, dan keduanya langsung mengantar ke sini,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut pengakuan Boby Maulana yang menghuni Blok A1 di Lapas Klas IIA Samarinda memesan sabu-sabu tersebut untuk dikonsumsi pribadi.
“Tapi itu belum dapat bisa pastikan aslinya seperti apa. Karena nanti yang akan mendalami dari kepolisian,” tandasnya.
Dengan upaya penyelundupan tersebut, Tri Haryanto tak mengelak jika Boby Maulana dapat melakukan hal tersebut karena memiliki ponsel dan ini akan menjadi evaluasi dan atensi petugas lapas agar mampu bekerja lebih baik kedepannya.
Atas kejadian ini Lapas Kelas IIA Samarinda turut berterimakasih kepada anggota petugas P2U yang yang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Sekarang WBP tersebut sudah dipindahkan ke sel khusus dan untuk proses tindak lanjutnya sudah diserahkan ke kepolisian.” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)