Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 18 Feb 2022 17:13 WIB

Tim Hyena Polresta Samarinda Gagalkan 16 Kg Siap Edar


 Tim Hyena Polresta Samarinda Gagalkan 16 Kg Siap Edar Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Tim Hyena Polresta Samarinda berhasil mengungkap sabu-sabu asal Banjarmasin sebanyak 16,856 gram beserta barang bukti alat timbang, satu tas koper berwarna merah dan tas ransel berwarna hitam.

Dari pengungkapan tersebut, Tim Hyena berhasil menangkap RB (35) warga Banjarmasin, RB ditangkap salah satu rumah kontrakan di jalan Nuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang pada Rabu (16/2/2022).

Kemudian Tim Hyena melakukan pengembangan dan menangkap DK (22) di perumahan kawasan jalan A.W Syahranie yang diduga pengedar yang mendistribusikan kepada pengecer di Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli membeberkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda yang berhasil merangkai jaringan tersebut.

“Dimungkinkan ini ada keterkaitan dengan pengungkapan sebelumnya. Karena antara barang bukti maupun modus operandinya hampir sama jadi barang ini juga diperkirakan berasal dari wilayah selatan (Banjarmasin),” ungkapnya.

“Dan salah satu pelakunya yang ditunjuk untuk mengedarkan dan menerima berasal dari Banjarmasin,” sambungnya.

Dikatakan Ary, baik RB maupun DK merupakan rekrutan baru sindikat narkoba dan dari hasil pengungkapan ini polisi mengamankan sabu-sabu seberat 16,856 Kg dan pecahan ekstasi kurang lebih 0,25 gram dan alat timbang dan beberapa alat yang dimungkinkan untuk mengedarkan narkotika.

“Jadi, modusnya barang tersebut dikirim oleh kurir yang tidak diketahui tiba di Kota Samarinda disuatu tempat. Kemudian kurir berikutnya diperintahkan untuk berangkat dari Banjar, direkrut secara berbeda untuk mengambil dan mengamankan barang tersebut untuk nantinya pengedar selanjutnya menunggu arahan pemilik barang yang saat ini masih DPO,” bebernya.

Dijelaskan Ary pula, dilihat dari jumlah sabu-sabu yang diungkap, barang haram ini akan disebar dibeberapa kota di Kaltim dan kemungkinan ada yang sudah beredar jika dilihat dari tas dan jumlah barang.

Lebih lanjut diungkapkannya kedua pelaku mendapat upah masing-masing sebesar Rp 10 juta untuk bisnis haram ini.

“Nilai narkoba ini sendiri yakni Rp 17 miliar. Sabu ini berhasil diamankan karena masih disimpan oleh pelaku RB dan jika berbicara masyarakat yang akan dirugikan sekitar 57 ribu orang yang akan terdampak peredaran narkotika ini,” jelasnya.

Ditegaskan Ary, Polresta Samarinda akan memperketat jalur masuk di wilayah hukumnya, karena dilihat secara geografis lingkungan banyaknya jalur tikus yang bisa ditembus.

“Kami akan memperluas jaringan untuk menggali informasi lebih lanjut, selain kerjasama dari masyarakat dan instansi lain untuk mengatasi hal ini,” pungkasnya

Untuk diketahui, pada September 2021 Tim Hyena juga berhasil menggagalkan upaya sindikat narkoba Banjarmasin yang menyelundupkan 25 KG sabu ke Kota Tepian.(bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 2,066 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Geledah Wilayah Kukar, Diduga Terkait Kasus Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

22 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Rumah Mewah Mantan Pejabat Kutai Kartanegara Digeledah KPK

22 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Pelaku Pembakaran Rumah di Tenggarong Ditangkap, Alasan Tidak Suka Rumah Kosong dan Gelap

12 Oktober 2024 - 09:01 WIB

Teks foto : Rilis Polres Kukar terkait kasus percobaan pembakaran di wilayah Kecamatan Tenggarong

Residivis Rahmin “kambing” ,Nekat Tebas Polisi Pakai Mandau Saat Ditangkap

11 Oktober 2024 - 14:21 WIB

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Spesialis Penipuan Kambing antar Kota

11 Oktober 2024 - 14:05 WIB

Merasa Ditipu Seorang Legislator, Irma Minta Polisi Segera Menindaklanjuti Laporannya

27 September 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum - Kriminal