okeborneo.com, SAMARINDA — Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil ungkap peredaran sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang dikendalikan dari lembaga permasyarakatan Tenggarong.
RK (28) warga Loa Janan Ilir yang menjadi kurir dari barang haram itu berhasil ditangkap usai pendalaman Tim Hyena.
Sabu-sabu yang diungkap ada dua paket besar yang diketahui dikendalikan seorang warga binaan di Lapas Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan penangkapan terhadap kurir sabu itu dilakukan di Jalan Gatot Subroto, Gang 15, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang pada Senin (29/5/2023).
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di kawasan itu, berdasarkan laporan tersebut Tim Hyena pada Pukul 22.15 WITA berhasil menangkap pelaku dengan membawa bungkusan diduga berisi sabu.
“Saat diperiksa, ternyata benar isinya sabu. Ada dua paket. Satu beratnya 1 kilogram, satunya lagi 535 gram. Ada juga poketan lain seberat 2,53 gram,” jelasnya.
Pengakuan pelaku, dia hanya disuruh untuk mengambil sabu-sabu tersebut sesuai dengan arahan dari warga binaan Lapas Tenggarong untuk dibawa ke daerah Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar.
“Namun terkait penerimanya siapa masih kita lakukan pendalaman. Juga napi yang terlibat masih diperiksa oleh pihak Lapas Tenggarong,” jelasnya.
Dijelaskan Ary, pelaku dijanjikan di upah untuk mengantar barang tersebut senilai Rp 1 juta.
“Kalau upahnya, ngakunya Rp 1 juta, tetapi dia belum terima, dan ini baru pertama kali dikakukan pelaku,” sebutnya.
Polresta Samarinda pun telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Tenggarong, terkait dengan pemesan barang tersebut.
“Personel juga sudah kesana dan napi yang dimaksud itu sudah mengakui itu punya dia. Tetapi, pesan dari mana kami masih dalami, karena bukti-bukti dia komunikasi itu terhapus otomatis,” tandasnya.
Ditambahkan Ary, kurir dan penggerak sabu itu berkomunikasi melalui ponsel yang saat ini menjadi barang bukti yang telah diamankan pihak Lapas Tenggarong.
Sementara itu, Rody mengaku terpaksa menjadi kurir sabu tersebut karena tergiur upah yang cukup besar.
“Saya kerja karyawan toko. Gaji enggak seberapa. Jadi pas ditawarkan upah Rp 1 juta cuma buat sekali ngantar (sabu) saya mau,” sebutnya.
Dia mengaku tahu bahwa yang harus diambil adalah sabu. Namun hanya komunikasi melalui ponsel dengan warga binaan pemilik sabu. Warga binaan tersebut meyakinkannya pelaku jika bisnis haram mereka akan aman dari kepolisian.
“Sekalinya pas ambil barang malah ketangkap polisi. Saya juga tidak tahu yang bawa sabu itu siapa. Karena pas dapat sudah di rumput,” jelasnya.
Ia juga mengaku tidak tahu kepada siapa barang itu akan ditujukan namun yang pasti barang terlarang itu harus sampai di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar.
“Saya sangat menyesal. Kaget sekali ancamannya dua puluh tahun penjara. Anak istri saya bagaimana?,” sesalnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku terancam 20 tahun penjara,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)








