okeborneo.com, SAMARINDA — Tim Hyena tangkap pemilik ganja kering dengan total berat 4.222,86 gram bruto asal Aceh yang akan diedarkan di komunitas.
Terungkapnya hal tersebut berawal saat Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan laporan disebuah indekos yang sering digunakan untuk transaksi ganja di Jalan Pramuka 5B No 36 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Kemudian Tim Hyena bergerak cepat melakukan penggrebekan dan mengamankan Pedian Mahmud alias Pedi (33) warga Jalan Meranti Kelurahan Karang Anyar Sungai Kunjang pada Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Hyena ditemukan sebuah kardus berisi 19 poket ganja seberat 235,86 gram bruto.
“Saat digeledah, kami temukan ganja di dalam kardus, di bawah meja kamar pelaku,” ucapnya
Kemudian polisi menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah kaleng berisi plastik klip dan timbangan digital, yang berada di atas meja.
“Selain itu juga satu buah dus besar berisi enam bungkus batang ganja kering, yang berada di atas lemari,” katanya.
Setelah itu pelaku mengaku telah memesan dua paket ganja lagi dari Aceh melalui pengiriman jasa ekspedisi yang kemudian berkoordinasi kepada jasa ekspedisi yang diketahui tiba di Samarinda pada sehari sebelum tersangka ditangkap pada pukul 10.00 WITA.
“Sehari setelah kami amankan, besoknya kami bawa pelaku ini ke tempat jasa ekspedisi, saat di cek ternyata ada empat bungkus besar daun ganja kering dengan yang beratnya 3.987 gram bruto. Kemudian, pelaku langsung dibawa untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
“Jadi, untuk mengelabui petugas di bandara, ganja tadi dimasukkan dalam kotak yang ditaburi kopi untuk menyamarkan bau ganja tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut diungkapkan Ary, sasaran pasar dari tersangka ini adalah komunitas bernama ‘Marijuana’ yang terkoneksi dengan oknum di Aceh.
“Untuk jaringan ini masih kami dalami dan dilakukan pemetaan agar mengetahui siapa saja yang terlibat dalam komunitas ini. Termasuk, apakah ini juga menyebar di Kaltim atau tidak,” bebernya.
Disebutkan Ary, untuk paketan satu kilogram ganja kering dihargai Rp 7 juta, sedangkan untuk poketan ganja sedang dihargai Rp 500 ribu.
“Iya, kalau satu paket yang kami amankan ini kan 1 kg, itu Rp 7 juta, poketan kecilnya Rp 500 ribu,” pungkasnya.
Pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU No. 45 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (bdp/ob1/ef)