Menu

Mode Gelap
Hadirnya Rumah Produksi Bersama Dinilai Bisa Mengangkat Harga Komoditas Jahe di Wilayah Jonggon Pemkab Kukar Pastikan Insentif RT Naik Tahun Ini DiskopUKM Kukar Gelar Sejumlah Pelatihan Bagi UMKM, Sasar di Kecamatan Majukan UMKM, IRMA Masjid Agung Sultan Sulaiman Dapat Apresiasi dari Bupati Kukar Dapat Bantuan Mesin Produksi Jahe, Pemkab Kukar Siap Fasilitasi Listrik, Air Hingga Lahan untuk Petani

Hukum - Kriminal · 17 Mar 2022 19:00 WIB

Tim Marabunta Ungkap Pencurian Mobil di Parkiran Masjid


 Tim Marabunta Ungkap Pencurian Mobil di Parkiran Masjid Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA — Ditinggal salat zuhur dan makan siang mobil Andika Trionata dicuri di parkiran Masjid Nurul Mu’Minin di Jalan Kinibalu, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Selasa (8/3/2022) pekan lalu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan sebelumnya mobil ini milik seseorang dan telah dibayarkan uang muka 150 juta dan baru melakukan dua kali bayar selama tiga tahun.

Kemudian pemilik mobil ini meninggal dunia yang setelah itu mobil dikuasai oleh tersangka yaitu Bambang Joko Santoso (41), warga Balikpapan dan Andi Irwanto (31) warga Kukar,

Setelah tiga tahun mobil tersebut dikuasai oleh tersangka kemudian ditemukan oleh leasing.

Lalu saat hendak diambil oleh pihak leasing yang disampaikan oleh pihak bank awalnya kedua tersangka menolak namun saat dimediasi oleh Polsek Sungai kunjang mereka memberikan mobil tersebut.

Mereka memberikan satu unit mobil dan satu kunci mobil namun kunci cadangan berserta STNK tidak diberikan oleh kedua tersangka.

Yang kemudian mobil tersebut dilelangkan oleh leasing dan dimenangkan oleh seseorang yang lalu setelah mendapatkan BPKB, satu kunci dan satu unit mobil, kemudian dijual dan dibeli oleh Andika Trionata senilai 400 juta.

“Kejadian tersebut berawal saat korban mampir salat bersama sang istri dan saat ditinggal mobil Toyota Fortuner VRZ KT 1870 CV warna silver metalik dalam kondisi terkunci

“Setelah usai salat mereka makan siang di sebuah warung tak jauh dari masjid Nurul Mu’Minin dan saat kembali mobil yang dikendarainya sudah tidak ada diparkiran,”jelasnya.

Saat itu Andi menggunakan mobil Mitsubishi Expander melihat mobil ini yang kemudian menelpon Bambang untuk mengantarkan kunci dari Tenggarong yang kemudian mobil korban dibawa dan disembunyikan dirumah kosong.

“Jadi setelah hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu dengan kerugian senilai Rp400 juta,” ucapnya.

Setelah menerima laporan Tim Marabunta unit reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Lebih lanjut, Ary mengungkapkan hasil penyelidikan Tim Marabunta pelaku pencurian mobil berhasil dideteksi di wilayah hukum Kutai Kartanegara dan dengan segera Tim Marabunta langsung meringkus tersangka.

“Dari hasil tersebut,Tim Marabunta berhasil meringkus dua pelaku Bambang Joko Santoso,(41) warga Balikapapan bersama Andi Irwanto (31) warga Kukar,” jelasnya.

Disana polisi berhasil mengamankan dua mobil yakni Toyota Fortuner VRZ KT 1870 CV, warna silver metalik milik Andika dan Mitsubishi Xpander KT 1440 OH, warna abu-abu tua hasil curian lainnya.

“Selain dua unit mobil kami juga mengamankan STNK Fortuner, kunci, faktur sementara mobil Xpander beserta kuncinya, jadi Andi berperan sebagai eksekutor sedangkan Bambang yang mengantarkan kunci cadangannya,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejam, Enam Anak Laki-laki Usia Bawah Umur Menjadi Korban Pelecehan Seksual

7 Maret 2023 - 16:58 WIB

Kakek 72 Tahun di Samarinda Hamili Cucunya Sendiri

28 Februari 2023 - 18:40 WIB

Dua Spesialis Pencurian Berhasil di Ringkus Polsek Loa Kulu, Satu Orang Masih DPO

28 Februari 2023 - 12:18 WIB

Begini Kronologi Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Kembang Janggut

27 Februari 2023 - 19:08 WIB

Hafizh di Samarinda ini Mengakui Perbuatannya, AF : hanya sebagai pelajaran untuk dia

24 Februari 2023 - 18:26 WIB

Seorang Hafizh Hajar Juniornya Hingga Meregang Nyawa dalam Ponpes di Samarinda

24 Februari 2023 - 18:21 WIB

Trending di Hukum - Kriminal