okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik di wilayahnya, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, tengah merancang pemekaran Rukun Tetangga (RT) dengan fokus utama pada RT 18 yang dinilai sudah terlalu padat penduduk.
Lurah Mangkurawang, Ardiansyah, mengungkapkan bahwa saat ini RT 18 dihuni sekitar 800 kepala keluarga (KK), jumlah yang jauh melebihi kapasitas ideal sebuah RT. Kepadatan ini mulai menghambat kelancaran pelayanan administratif hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Dengan kondisi seperti ini, pelayanan tidak bisa berjalan maksimal. Maka kami usulkan pemekaran agar distribusi pelayanan lebih proporsional,” jelas Ardiansyah belum lama ini.
Rencana tersebut mencakup pembentukan empat RT baru hasil pemekaran dari RT 18. Beberapa wilayah yang akan terlibat dalam pemekaran di antaranya Perumahan Eks Tanjung, Kendis, Dinar Mas, serta kawasan sepanjang Jalan Usaha Tani hingga batas Desa Rapak Lambur. Sebagian wilayah akan tetap menjadi RT induk.
Ardiansyah menyebutkan, saat ini tahapan administrasi sudah berjalan dan pihak kelurahan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah untuk mengesahkan pemekaran tersebut.
Selain pemekaran RT, pihak kelurahan juga tengah mengkaji usulan pembentukan Desa Mangkurawang Darat sebagai bagian dari rencana pemekaran wilayah kelurahan secara keseluruhan. Apabila terealisasi, lima RT akan masuk ke desa baru dan jumlah RT di Kelurahan Mangkurawang akan berkurang dari 20 menjadi 15.
“Dengan penambahan empat RT dari hasil pemekaran, kami yakin layanan kepada masyarakat bisa lebih merata dan cepat direspons,” tambahnya.
Ia menegaskan, pemekaran ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi langkah konkret untuk menjamin seluruh warga mendapatkan pelayanan yang memadai, baik di bidang administrasi, sosial, hingga keamanan lingkungan.(adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)








