okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 4.647 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kutai Kartanegara tidak lagi ditanggung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 2026. Status mereka dialihkan menjadi tanggungan pemerintah kabupaten, meski hingga kini belum ada kejelasan dasar kebijakan tersebut.
Perubahan ini diketahui Pemkab Kukar melalui surat resmi dari Pemprov Kaltim tertanggal 5 April 2026. Sebelumnya, jumlah warga Kukar yang ditanggung provinsi dalam program PBI mencapai 16.631 peserta.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyebut pihaknya masih mendalami alasan pengurangan tersebut karena belum disertai penjelasan rinci.
“Kami belum mengetahui secara pasti dasar pengurangan ini. Informasi yang kami terima baru sebatas surat, sehingga perlu kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Ketidakjelasan ini membuat pemerintah daerah harus segera menyiapkan langkah lanjutan. Pemkab Kukar akan melakukan validasi ulang terhadap 4.647 data peserta untuk memastikan apakah seluruhnya masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Proses ini akan melibatkan sejumlah instansi, termasuk BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta pihak rumah sakit. Validasi diperlukan untuk mengidentifikasi kemungkinan perubahan data, seperti peserta yang telah pindah domisili, meninggal dunia, atau tidak lagi masuk kategori penerima bantuan.
“Dari hasil validasi itu nanti baru bisa ditentukan siapa saja yang benar-benar harus diprioritaskan,” kata Sunggono.
Di sisi lain, persoalan pembiayaan menjadi tantangan tersendiri. Dengan tahapan anggaran yang sudah berjalan, Pemkab Kukar belum dapat langsung mengakomodasi seluruh kebutuhan melalui APBD.
Sejumlah opsi mulai dipertimbangkan, termasuk kemungkinan memanfaatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Sementara itu, skema pembiayaan melalui APBD baru dapat dilakukan jika memungkinkan pada anggaran perubahan.
Kondisi ini tidak hanya terjadi di Kutai Kartanegara. Kebijakan pemangkasan peserta PBI BPJS oleh Pemprov Kaltim juga berdampak pada beberapa daerah lain, seperti Kutai Timur, Berau, dan Kota Samarinda.
Dengan status yang berubah dan dasar kebijakan yang belum sepenuhnya jelas, pemerintah daerah masih menunggu hasil koordinasi dan validasi untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut. (atr/bby)








