Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 12 Sep 2021 20:03 WITA

DLH Akan Panggil Pengelola Diduga Tambang Ilegal di Lahan Pemkot


DLH Akan Panggil Pengelola Diduga Tambang Ilegal di Lahan Pemkot Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda akan memanggil pihak pengelola, terkait dugaan aktivitas penambangan batu bara di lahan milik Pemkot Samarinda yang berada di Jalan Padat Karya Gang Sayur RT 09 Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara.

Kepala DLH Kota Samarinda Nurrahmani menjelaskan dalam penelusurannya di lokasi tersebut diketahui ada 5 orang yang bertugas menggarap serta pematangan lahan tetapi ternyata dilokasi ada batu bara yang diambil.

“Ternyata lahan Pemkot itu tidak terkena, namun memang ada galian bekas tambang, tetapi sudah lama. Kalau yang baru ini tidak kena, dan itu yang menyebabkan berlumpur, sehingga diprotes warga,” jelas Nurrahmani saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (12/9/2021).

Lebih lanjut dikatakannya, Senin (13/9/2021) jika berita acara terkait kegiatan peninjauan tersebut sudah diterimanya maka pihaknya akan langsung melimpahkan ke bagian pengaduan.

“Sudah kami kantongi nama pengelolanya, tetapi nantinya kami hanya sebatas terkait dampak yang ditimbulkan. Sedangkan, tambangnya bukan ranah kami,” jelas Yama sapaan akrabnya.

Dijelaskannya pula, kalau semisal tambang batu bara yang berizin maka dokumen lingkungannya pasti ada sama pihaknya.

“Itu yang dipantau, sesuai atau tidak dengan ketentuannya, kalau memang tidak berizin ya, langsung ke kepolisian,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya setelah berita acara telah sampai pada dirinya, pihaknya akan langsung meminta kepada pengelola untuk memperbaiki lahan Pemkot tersebut.

“Jadi, Senin ini kalau sudah dapat, akan kami limpahkan kepada bidang pengaduan agar dapat langsung dieksekusi,” tegasnya.

Yama mengatakan untuk bidang pengawasan tidak dapat bertindak banyak terkecuali kepada mereka yang memiliki izin atau memonitor yang tidak berizin menjadi berizin.

“Sedangkan pada bidang pengaduan ini dapat langsung dieksekusi, karena jika ada aduan, mereka akan langsung bertindak,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Kukar Siapkan Rekomendasi Penutupan Ponpes Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

16 Juni 2026 - 16:56 WITA

Ponpes Kukar

Dugaan Asusila di Ponpes Kukar, Pemkab Akan Cek Izin dan Pengawasan

15 Juni 2026 - 18:10 WITA

ponpes Kukar

Berangkat dari Samarinda, 40 Kg Sabu dan 157 Cartridge Etomidate Diungkap di Parepare

11 Juni 2026 - 19:20 WITA

sabu Parepare

Rita Widyasari Muncul Lagi, Pengamat Baca Sinyal Pengaruh Politik yang Belum Padam

10 Juni 2026 - 19:18 WITA

Rita Widyasari. (Istimewa)

Unit PPA Polres Kukar Tangani Video Diduga Melibatkan Anak, Warga Diimbau Tak Menyebarkan

9 Juni 2026 - 17:46 WITA

Unit PPA Polres Kukar,

Polsek Loa Kulu Bongkar Jalur Ganja 3,3 Kg, Pemasok Utama Masih Diburu

3 Juni 2026 - 15:34 WITA

Polsek Loa Kulu
Trending di Hukum - Kriminal