okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menggelar rapat kerja strategis dalam rangka pembahasan kajian perundang-undangan atas empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD. Kegiatan yang berlangsung pada 28 Juni 2025 di Samarinda ini dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD Kukar, akademisi, serta instansi terkait.
Rapat kerja ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ir. H. Ahmad Yani, bersama unsur pimpinan lainnya, Ketua Bapemperda Johansyah, S.E., M.Si, anggota Bapemperda, Sekretaris DPRD H.M. Ridha Deramawan, serta tim penyusun kajian dari Universitas Mulawarman dan Universitas Kutai Kartanegara. Juga turut hadir perwakilan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur.
Empat raperda yang menjadi fokus dalam pembahasan kali ini meliputi:
Raperda tentang Fasilitasi Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL)
Mengedepankan solusi regulatif untuk mendorong pertumbuhan usaha PKL melalui penguatan perizinan, zonasi usaha, serta mekanisme pengawasan yang adil bagi semua pihak.
Raperda tentang Peran Swasta dalam Pengembangan Destinasi Wisata Menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam memajukan pariwisata daerah, termasuk skema insentif dan pola kerja sama berbasis kemitraan.
Raperda tentang Pemenuhan Hak Anak
Berfokus pada pemenuhan hak-hak dasar anak, seperti akses pendidikan, layanan kesehatan, serta perlindungan dari tindak kekerasan, dengan melibatkan dukungan aktif dari keluarga dan komunitas.
Raperda tentang Perubahan Perda Izin Membuka Tanah Negara (IMTN)
Ditujukan untuk memperkuat prosedur perizinan dan pengawasan pemanfaatan lahan, sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan pelestarian lingkungan.
Dalam sambutannya, Ahmad Yani menegaskan bahwa proses penyusunan peraturan daerah harus berangkat dari kajian akademis yang matang agar produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat dan berkeadilan. “Langkah ini merupakan bagian penting dalam merumuskan kebijakan daerah yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Kami harap semua pihak, termasuk akademisi dan masyarakat sipil, bisa terus memberi kontribusi dalam proses legislasi ini,” ujarnya.
Usai pemaparan hasil kajian dari tim penyusun, diskusi dilanjutkan dengan penyampaian berbagai pandangan, kritik, dan masukan konstruktif. Semua masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan dalam penyusunan naskah akademik dan draf akhir raperda.
Ketua Bapemperda Johansyah menyatakan, pihaknya menargetkan agar rapat lanjutan dapat digelar dalam waktu dekat guna menuntaskan pembahasan substansi dari masing-masing raperda. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pasal dalam raperda ini benar-benar aplikatif dan berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat Kukar,” kata Johansyah.
Rapat kerja ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kukar dalam meningkatkan kualitas regulasi daerah, dengan menempatkan prinsip partisipatif dan berbasis kajian ilmiah sebagai dasar penyusunan peraturan. Diharapkan, keempat raperda tersebut dapat segera disahkan setelah melalui proses finalisasi dan uji publik.(adv/dprdkukar/atr/ob1/ef)








