okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kelurahan Jahab memastikan pelaksanaan program bantuan Rp50 juta per RT berjalan secara terbuka dan partisipatif. Hal ini disampaikan langsung oleh Lurah Jahab, Laoren Sirenden, pada Senin (21/7/2025), sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi pengelolaan dana publik di tingkat akar rumput.
Menurut Laoren, pihak kelurahan sejak awal aktif berkoordinasi dengan ketua-ketua RT terkait pemanfaatan dana tersebut. Ia menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam mengetahui dan mengawasi penggunaan dana tersebut agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan lingkungan masing-masing.
“Sebelum dana cair, kami rutin berkoordinasi dengan para ketua RT agar mereka terus menyampaikan kepada warganya. Ini penting agar masyarakat tahu dana Rp50 juta per RT itu digunakan untuk apa saja,” ujar Laoren.
Ia menambahkan bahwa semua proses, mulai dari penyampaian petunjuk teknis (juknis), perencanaan, hingga realisasi kegiatan, dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat. Dengan demikian, tidak ada ruang untuk penyalahgunaan atau miskomunikasi antara pemerintah dan warga.
“Artinya tidak ada yang ditutupi. Semua serba terbuka. Kami pastikan informasi disampaikan secara jelas sejak awal sampai pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.
Program dana Rp50 juta per RT merupakan salah satu kebijakan strategis Pemkab Kukar dalam mendorong pembangunan berbasis wilayah kecil. Melalui program ini, setiap RT dapat mengusulkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan lokal, mulai dari infrastruktur ringan, pemberdayaan masyarakat, hingga penanganan lingkungan.
Laoren berharap semangat gotong royong dan keterbukaan yang terbangun melalui program ini dapat semakin memperkuat kepercayaan warga terhadap pemerintah, serta mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan di Kelurahan Jahab.(adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)








