okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara, Slamet Hadiraharjo, menegaskan komitmennya dalam mengawal pengawasan Amdal Kutai Kartanegara agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan lingkungan.
Menurut Slamet, DLHK Kukar memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perusahaan yang dokumen Amdalnya diterbitkan oleh pemerintah daerah.
“Kami bertugas memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan yang berlaku serta menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai dokumen Amdal,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Amdal, DLHK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi.
“Kami rutin melakukan pengawasan. Jika ada laporan masyarakat, kami segera tindak lanjuti dengan turun ke lapangan. Apabila terbukti terjadi pencemaran akibat aktivitas perusahaan, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi,” tegas Slamet.
Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan berupa sanksi paksaan pemerintah. Dalam hal ini, perusahaan wajib memperbaiki kondisi lingkungan yang tercemar hingga dinyatakan pulih.
“Setelah perusahaan melakukan perbaikan, mereka mengajukan evaluasi kepada kami. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan sudah sesuai dan tidak ada pencemaran lagi, maka sanksi akan dicabut,” jelasnya.
Slamet menambahkan, langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas industri dan keberlanjutan lingkungan di Kutai Kartanegara.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan di Kukar tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan,” pungkasnya. (adv/dlhkkukar/atr)








