okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Sekitar 60 persen wilayah Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, kini masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kawasan hutan. Di tengah kondisi tersebut, warga diminta untuk tidak lagi melakukan perambahan baru, seiring dimulainya penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kepala Desa Batuah Abdul Rasyid menyebut, sebagian warga telah lama tinggal di wilayah yang kini berstatus kawasan hutan, bahkan sebelum penetapan resmi dilakukan. Ia mengungkapkan setidaknya terdapat tujuh RT yang berada dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).
“Ada tujuh RT yang sudah berada di kawasan Tahura sejak lama. Kondisi ini sudah berlangsung sebelum penetapan kawasan hutan seperti sekarang,” ujarnya.
Situasi ini menjadi perhatian dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan Satgas PKH Kaltim-1 di Desa Batuah, Kamis (16/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, warga diberikan penjelasan terkait kebijakan penertiban kawasan hutan yang merupakan bagian dari program pemerintah pusat.
Ketua Tim Kamtib Satgas PKH Kaltim-1, Kombes Pol M. Dharma Nugraha, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir selama tidak melakukan pelanggaran. Namun, ia menekankan bahwa setelah penertiban dilakukan, tidak diperkenankan adanya aktivitas perambahan baru di kawasan tersebut.
“Warga yang sudah terlanjur tinggal di kawasan yang ditertibkan tidak perlu khawatir. Namun ke depan, tidak boleh lagi ada perambahan baru,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi dengan mengajak warga melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
“Jika ada pihak yang mengajak atau memanfaatkan masyarakat untuk merambah hutan, segera laporkan,” tegasnya.
Perwakilan Satgas PKH lainnya, Kolonel Czi Ganda Tarius, menyebut penertiban kawasan hutan dilakukan secara terpadu oleh TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi kehutanan. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang harus dijalankan.
“Ini merupakan perintah langsung Presiden, sehingga tidak boleh ada pihak yang bermain-main,” ujarnya.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami kebijakan yang berjalan, termasuk dampaknya terhadap kondisi sosial di lapangan.
Hingga saat ini, kegiatan penertiban masih dalam tahap sosialisasi dan pendampingan. Satgas PKH dijadwalkan melanjutkan kegiatan serupa di wilayah lain sebagai bagian dari upaya penataan kawasan hutan yang lebih luas.








