okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) berencana memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas persoalan pelayanan kesehatan yang dikeluhkan masyarakat. Beberapa instansi yang akan diundang antara lain Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar dan RSUD AM Parikesit Tenggarong.
Langkah ini menyusul adanya keluhan dari warga Kecamatan Loa Janan yang mengaku kesulitan mendapatkan layanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan. Warga menuturkan, mereka hanya dapat menggunakan fasilitas BPJS untuk perawatan intensif atau rawat inap, sementara layanan umum tetap harus dibayar secara pribadi.
“Persoalan ini menjadi perhatian kami di DPRD Kukar. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil OPD terkait untuk meminta penjelasan dan mencari solusi agar tidak ada lagi warga yang dirugikan,” tegas Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, di Loa Janan, Rabu (6/8/2025).
Ia menegaskan, dengan adanya program jaminan kesehatan yang telah dijalankan pemerintah, seharusnya tidak ada lagi masyarakat peserta BPJS yang ditolak ataupun dibebani biaya tambahan saat berobat.
“Masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS tidak boleh lagi diminta membayar. Semua jenis pengobatan mestinya ditanggung,” ujarnya.
Ahmad Yani juga menekankan bahwa jika BPJS mengalami kekurangan anggaran, pemerintah daerah seharusnya siap memberikan dukungan agar layanan kesehatan bagi masyarakat tidak terganggu.
“Kalau memang BPJS butuh tambahan dukungan anggaran, kami di DPRD siap membicarakannya bersama pemerintah daerah. Yang terpenting, semua penyakit harus bisa ditangani dan dibiayai melalui BPJS,” jelasnya.
Rencana pemanggilan OPD tersebut diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan di Kukar, agar jaminan kesehatan benar-benar berpihak kepada masyarakat tanpa diskriminasi atau hambatan administratif. (adv/dprdkukar/atr)








