okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat dukungan terhadap sarana peribadatan melalui Program Kukar Berkah yang digagas Bupati Aulia Rahman Basri bersama Wakil Bupati Rendi Solihin. Program ini tidak hanya memberikan bantuan operasional, tetapi juga mendorong rehabilitasi rumah ibadah melalui skema belanja hibah yang kini menjadi salah satu prioritas pelayanan keagamaan daerah.
Hingga Oktober 2025, Pemkab Kukar mencatat telah menyalurkan bantuan kepada 310 rumah ibadah, melampaui proyeksi awal yang tertuang dalam RPJMD Kukar Idaman. Capaian tersebut merupakan akumulasi bantuan dua tahun terakhir dan dinilai sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan fasilitas ibadah lintas agama.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Dendi Irwan Fahriza, menyampaikan bahwa pada 2024 tercatat 270 rumah ibadah telah menerima bantuan rehabilitasi. Sementara pada 2025 jumlahnya bertambah 15 sehingga totalnya mencapai 285 rumah ibadah yang terbantu melalui skema hibah tersebut. “Alhamdulillah, realisasinya terus naik karena kebutuhan di lapangan juga besar,” ujarnya.
Dendi menegaskan bahwa program ini akan terus berjalan dan disesuaikan dengan kebijakan baru dalam RPJMD Kukar Idaman Terbaik. Penekanannya tidak hanya pada pembangunan atau perbaikan fisik, tetapi juga peningkatan tertib administrasi pengelolaan rumah ibadah. Pemerintah mendorong setiap lembaga keagamaan memiliki struktur legal yang kuat agar proses bantuan dapat berlangsung transparan dan tepat sasaran.
Setiap tahun, Pemkab Kukar telah menetapkan alokasi minimal Rp5 miliar untuk membantu sedikitnya 50 rumah ibadah. Kendati demikian, angka tersebut biasanya bertambah melalui APBD Perubahan setelah dilakukan verifikasi teknis di lapangan.
“Sering kali jumlah penerima lebih dari 50 karena permintaan dari masyarakat sangat tinggi,” jelas Dendi.
Proses verifikasi hibah dilakukan secara ketat. Each proposal harus melewati pemeriksaan oleh tim teknis yang melibatkan akademisi berkompeten di bidang teknik sipil. Hasil evaluasi ini kemudian menjadi dasar penyusunan anggaran yang kembali disesuaikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Tidak semua permohonan disetujui penuh. Jika hasil verifikasi Rp500 juta tapi kemampuan daerah hanya Rp400 juta, maka itu yang disesuaikan,” tambahnya.
Program Kukar Berkah juga memastikan bantuan diberikan untuk seluruh rumah ibadah lintas agama, baik masjid, gereja, pura, vihara, maupun tempat ibadah lainnya yang memenuhi persyaratan administrasi. Pemerintah menegaskan bahwa meski belanja hibah tidak masuk belanja wajib, program ini tetap diposisikan sebagai bantuan prioritas daerah.
Sebagai tambahan, Pemkab Kukar turut memfasilitasi pengurusan akta yayasan gratis bagi rumah ibadah yang belum berbadan hukum. Langkah ini ditempuh agar pengurus rumah ibadah tidak lagi terbebani biaya administrasi yang cukup besar dan dapat memenuhi syarat untuk menerima hibah pada tahun berikutnya.
“Banyak yang terkendala biaya akta yayasan. Di sini pemerintah hadir membantu agar mereka bisa masuk dalam daftar penerima bantuan di periode selanjutnya,” tutup Dendi. (adv/prokomkukar/atr)








