okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar), Fitri Ira Purnawati, mengungkap sejumlah fakta penting dalam persidangan perkara pidana dengan terdakwa berinisial MAB, yang diketahui merupakan salah satu tenaga pengajar di sebuah lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kutai Kartanegara.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menyampaikan bahwa terdakwa secara terbuka menyatakan dirinya merasa “bahagia” dan “puas” dengan tuntutan yang dibacakan. Menurut pengakuan terdakwa, perkara hukum yang menjeratnya justru membuat kondisi pribadinya diketahui oleh publik.
“Terdakwa menyampaikan bahwa dengan adanya perkara ini, akhirnya semua orang mengetahui kondisi yang selama ini dia simpan,” ujar Fitri Ira Purnawati di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga mengungkapkan pengakuan terdakwa yang menyebut bahwa kecenderungan tersebut telah dirasakannya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar dan tidak pernah terdeteksi oleh orang tuanya.
Lebih jauh, JPU menyoroti fakta bahwa lembaga pendidikan tempat terdakwa mengajar dikelola oleh keluarganya. Hal ini dinilai menjadi faktor krusial yang perlu mendapat pengawasan serius ke depan.
“Pada tahun-tahun sebelumnya sebenarnya sudah pernah ada perkara serupa. Namun faktanya, yang bersangkutan kembali menjadi pengajar. Ini yang menjadi kekhawatiran kami,” tegas Fitri.
Menurut JPU, apabila pada perkara sebelumnya terdakwa dihentikan atau didorong untuk tidak lagi mengajar, kemungkinan terjadinya perkara lanjutan dapat diminimalisasi. Namun karena hal tersebut tidak dilakukan, jumlah korban justru bertambah.
Jaksa menambahkan, pengakuan terdakwa tidak hanya terkait satu peristiwa, melainkan melibatkan lebih dari satu korban. Bahkan, terdapat pihak-pihak lain yang disebut turut mengetahui, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan dan masa depan anak-anak di lingkungan lembaga pendidikan tersebut.
“Nanti jika terdakwa bebas dan lembaga itu masih dikelola oleh keluarganya, ada kemungkinan dia kembali mengajar. Ini yang harus kita kawal bersama,” pungkas Fitri.
Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tenggarong, sementara JPU menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang. (atr)








