Okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersiap memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Rencana ini akan diterapkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dan saat ini tinggal menunggu pengesahan melalui surat edaran yang ditandatangani bupati.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa draf surat edaran sudah disusun dan tengah dalam tahap finalisasi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat guna meningkatkan efektivitas kerja sekaligus fleksibilitas bagi ASN.
Menurutnya, tidak semua sektor akan menerapkan WFH. Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, serta Satuan Polisi Pamong Praja tetap beroperasi normal seperti biasa.
“Untuk OPD lainnya nanti akan disesuaikan pengaturannya,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan kinerja ASN akan tetap dilakukan secara ketat melalui sistem e-kinerja. Setiap pegawai diwajibkan melaporkan aktivitas kerja harian kepada atasan langsung sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Laporan tersebut nantinya menjadi dasar evaluasi kinerja, termasuk dalam penilaian tambahan penghasilan pegawai (TPP). Dengan mekanisme ini, diharapkan produktivitas ASN tetap terjaga meski tidak bekerja dari kantor.
Pemkab Kukar optimistis kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong adaptasi sistem kerja yang lebih fleksibel di lingkungan birokrasi. (atr)








