Menu

Mode Gelap

Pos-pos Terbaru · 14 Apr 2026 17:53 WITA

PHK Tanpa Gaji dan Pesangon, Ratusan Pekerja Tambang di Kukar Diduga Jadi Korban


Korban PHK didampingi tim TRC-PPA Kaltim melapor ke Disnakertrans Kukar terkait dugaan tidak dibayarnya gaji dan pesangon oleh perusahaan tambang di Kecamatan Sebulu. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Korban PHK didampingi tim TRC-PPA Kaltim melapor ke Disnakertrans Kukar terkait dugaan tidak dibayarnya gaji dan pesangon oleh perusahaan tambang di Kecamatan Sebulu. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pekerja tambang di Kutai Kartanegara melaporkan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pembayaran gaji dan pesangon ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kukar, Selasa (14/4/2026). Ia mengaku tidak menerima upah sejak September 2025 dan kemudian diberhentikan pada Desember tanpa kejelasan hak-hak ketenagakerjaan.

Pekerja bernama Tomi Irawan itu datang bersama istrinya dan didampingi tim TRC-PPA Kaltim. Laporan ini menjadi pintu awal pengungkapan kasus yang diduga tidak berdiri sendiri.

Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun, menyebut terdapat indikasi ratusan pekerja dari perusahaan yang sama mengalami kondisi serupa. Namun hingga saat ini, baru satu orang yang berani melapor.

“Total korban diperkirakan sekitar 200 orang, tetapi baru satu yang melapor sebagai langkah awal,” ujarnya.

Rina menjelaskan, kasus ini telah berlangsung sejak 2025. Namun pelaporan baru dilakukan karena korban menghadapi sejumlah kendala, termasuk kondisi ekonomi dan keterbatasan akses.

Kondisi korban disebut cukup memprihatinkan setelah kehilangan pekerjaan. Bahkan, pada momen Hari Raya Idulfitri, korban dilaporkan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

Laporan tersebut kini telah diterima Disnakertrans Kukar dan akan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Suharningsih, memastikan pihaknya akan memanggil perusahaan untuk klarifikasi.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dan membuka ruang mediasi antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Selain itu, instansi terkait juga akan menelusuri kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ketenagakerjaan, termasuk pembayaran upah dan jaminan sosial melalui BPJS.

Kasus ini diharapkan dapat membuka ruang bagi pekerja lain yang mengalami kondisi serupa untuk melaporkan dan memperjuangkan haknya. Saat ini, proses masih menunggu jadwal pemanggilan serta tahapan mediasi lanjutan. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabut Asap Memburuk, Bupati Kukar Siapkan Sekolah Daring Mulai Kamis

1 September 2026 - 16:38 WITA

Kukar Bentuk Jejaring Tanggap Cepat Karhutla, Sumber Daya Perusahaan Dipetakan per Kecamatan

1 September 2026 - 16:37 WITA

Karhutla Ganggu Pembelajaran, Hetifah: Keselamatan Anak Harus Jadi Prioritas

31 Agustus 2026 - 22:43 WITA

Camat Sanga-Sanga Tegaskan Lahan Eks Tambang Tak Bisa Diterbitkan Surat Kepemilikan

31 Agustus 2026 - 16:32 WITA

DPRD Kukar Soroti SPT Lahan Eks Tambang Sanga-Sanga, Perusahaan Diminta Tuntaskan Reklamasi

31 Agustus 2026 - 16:31 WITA

Kabut Asap Menyelimuti Kota Raja, Warga Tenggarong Cemas Aktivitas dan Kesehatan Terganggu

30 Agustus 2026 - 18:51 WITA

Trending di Home