okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Seorang mandor mekanik PT MAT di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, tewas setelah diduga ditikam helper atau pembantu mekanik di area workshop perusahaan, Rabu (6/5/2026) petang.
Korban bernama Pajeri (48). Ia diduga ditikam oleh Sardi (23), yang merupakan anak buahnya di tempat kerja.
Polisi menyebut, peristiwa itu diduga dipicu dendam karena tersangka kerap ditegur korban terkait pelanggaran kerja dan kebiasaan membolos.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, tersangka diduga dalam kondisi mabuk saat hendak memulai pekerjaan shift malam.
“Saat itu Sardi hendak melakukan aktivitas sesuai jadwal kerja malam. Setelah melakukan absen elektronik secara fingerprint, dia menuju ruang ganti bagian mekanik,” ujar AKP Ecky kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Setelah itu, Sardi disebut mendatangi Pajeri yang saat itu sudah bersiap pulang. Polisi menduga tersangka kemudian menyerang korban menggunakan badik.
Sardi diduga menikam korban sebanyak dua kali. Polisi menyebut luka mengenai bagian dada kiri korban.
Korban sempat dilarikan sejumlah pekerja ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa Pajeri tidak tertolong.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Loa Janan. Tidak lama setelah kejadian, Tim Garangan Polres Kukar menangkap Sardi bersama barang bukti badik yang diduga digunakan dalam penyerangan tersebut.
“Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Loa Janan. Tim Garangan langsung membekuk pelaku tidak lama setelah kejadian, lengkap dengan barang bukti badik yang digunakan,” kata Ecky.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Sardi mengaku sakit hati kepada korban. Polisi menyebut tersangka merasa dendam karena sering ditegur dalam urusan pekerjaan.
“Pelaku menyebut sering ditegur korban karena melakukan pelanggaran dalam bekerja dan membolos. Dari situ Sardi sakit hati dan dendam kepada mandornya itu,” jelas Ecky.
Atas perbuatannya, Sardi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia disangkakan Pasal 466 Ayat (3) jo. Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, disertai membawa senjata tajam.
“Pelaku sudah resmi jadi tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tegas Ecky. (pep/bby)








