okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Rapat koordinasi lintas sektor di Kutai Kartanegara merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional salah satu pondok pesantren atau ponpes di Kukar yang berkaitan dengan dugaan kasus kekerasan seksual.
Rekomendasi tersebut dibahas dalam rapat di Kantor Kementerian Agama Kukar, Kamis, 18 Juni 2026. Rapat melibatkan Kemenag, Pemerintah Kabupaten Kukar, DPRD Kukar, aparat penegak hukum, serta lembaga yang menangani perlindungan perempuan dan anak.
Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Kalimantan Timur, Muhammad Isnaini, mengatakan peserta rapat telah menandatangani komitmen bersama terkait langkah penanganan kasus. Salah satu poinnya adalah dukungan terhadap pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut.
Menurut Isnaini, rekomendasi itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik.
“Kesimpulannya, lembaga pendidikan yang bersangkutan dinilai belum mampu menjamin perlindungan bagi peserta didik dan tenaga pendidik,” kata Isnaini.
Meski penutupan direkomendasikan, pemerintah memastikan hak pendidikan santri tetap menjadi prioritas. Santri yang masih aktif menempuh pendidikan akan mendapatkan pendampingan dan fasilitasi apabila harus melanjutkan pendidikan di lembaga lain.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait juga akan memastikan lembaga tujuan memiliki sistem perlindungan yang memadai bagi peserta didik.
Isnaini mengatakan proses penyelesaian pendidikan dan pemindahan santri akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah juga memastikan tidak ada penerimaan peserta didik baru di pondok pesantren tersebut pada tahun ajaran 2026.
“Pendidikan bagi santri yang masih aktif tetap diselesaikan hingga lulus,” ujarnya.
Rapat koordinasi itu juga menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah dan lembaga terkait mendorong agar dugaan kasus kekerasan seksual tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum.
Wakil Ketua DPRD Kukar, Aini Faridah, mengatakan langkah tegas diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap santri dan memenuhi rasa keadilan bagi korban.
“Oleh karena itu, kami meminta Kementerian Agama menutup pondok pesantren tersebut,” tegas Aini.
Ia menambahkan, penghentian operasional tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah tetap memberikan ruang agar santri yang masih aktif dapat menyelesaikan pendidikan atau difasilitasi ke lembaga lain sesuai mekanisme yang disiapkan.
DPRD Kukar juga mendorong agar hak pendidikan santri tidak terganggu oleh proses penanganan kasus.
“Nanti tentu akan ada pembahasan lanjutan mengenai seperti apa kelanjutannya. Yang pasti, komitmen dan poin kesepakatannya sudah jelas,” ujar Aini.
Saat ini pemerintah daerah bersama instansi terkait masih menyusun mekanisme penempatan santri dan tenaga pendidik ke lembaga pendidikan lain. Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses belajar tetap berjalan.
Perwakilan pondok pesantren dalam rapat tersebut disebut menerima hasil pembahasan dan menyerahkan tindak lanjut keputusan kepada Kementerian Agama.
Dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren itu sebelumnya telah dilaporkan ke kepolisian. Saat ini proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan.
Pemerintah bersama pihak terkait menyatakan akan fokus pada perlindungan santri, keberlanjutan pendidikan, serta pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. (atr/bby)








