okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pertanggungjawaban penggunaan APBD Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2025 gagal diputuskan setelah hanya 10 dari 45 anggota DPRD Kukar menghadiri rapat paripurna, Senin malam, 27 Juli 2026.
Minimnya kehadiran wakil rakyat juga membuat dua rapat paripurna lain yang berkaitan dengan realisasi dan perencanaan anggaran daerah tidak dapat dilanjutkan.
Ketiga rapat tersebut merupakan Paripurna ke-12, ke-13, dan ke-14 Masa Sidang III DPRD Kukar. Agenda yang dijadwalkan meliputi persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, penyampaian laporan realisasi APBD Semester I 2026 beserta prognosis enam bulan berikutnya, serta penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD 2027.
Namun, hingga sekitar pukul 22.45 WITA, hanya 10 anggota yang berada di ruang sidang. Jumlah tersebut jauh di bawah kuorum yang dibutuhkan untuk melaksanakan ketiga rapat.
Untuk agenda persetujuan Raperda pertanggungjawaban APBD, rapat memerlukan kehadiran sedikitnya dua pertiga dari 45 anggota atau 30 orang. Sementara dua rapat paripurna lainnya setidaknya membutuhkan kehadiran lebih dari separuh anggota atau 23 orang.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan seluruh persiapan rapat telah dilakukan. Bupati Kukar Aulia Rahman Basri beserta jajaran pemerintah daerah juga disebut telah bersiap mengikuti paripurna.
“Agenda paripurna sebenarnya sudah terjadwal. Pak Bupati sudah siap hadir dan menunggu pelaksanaan rapat,” kata Ahmad seusai penundaan rapat.
Karena jumlah anggota tidak bertambah hingga memenuhi kuorum, pimpinan DPRD menjadwalkan ulang ketiga rapat tersebut pada Selasa, 28 Juli 2026.
“Karena tidak kuorum, rapat kami tunda hingga besok. Mudah-mudahan besok paripurna bisa terlaksana,” ujarnya.
Ahmad mengatakan ketidakhadiran berasal dari sejumlah fraksi, termasuk fraksi dengan jumlah kursi besar. Namun, rincian anggota yang hadir, memperoleh izin, maupun tidak memberikan keterangan masih perlu dicocokkan dengan daftar hadir resmi Sekretariat DPRD Kukar.
Hingga rapat dibubarkan, pimpinan DPRD juga belum menerima penjelasan lengkap mengenai alasan puluhan anggota tidak menghadiri sidang.
“Kami belum mengetahui alasan pasti fraksi-fraksi yang tidak hadir pada paripurna malam ini,” katanya.
Ahmad menepis dugaan bahwa kegagalan paripurna berkaitan dengan hubungan yang tidak harmonis antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 di tingkat Badan Anggaran sebelumnya berjalan tanpa kendala.
“Saat pembahasan pertanggungjawaban APBD di Badan Anggaran juga berjalan lancar dan tidak ada masalah,” ujarnya.
Ia menduga waktu pelaksanaan pada malam hari mungkin menjadi salah satu faktor ketidakhadiran. Kendati demikian, Ahmad menegaskan mengikuti rapat paripurna merupakan bagian dari kewajiban anggota DPRD kepada masyarakat.
Anggota yang berhalangan hadir, lanjut dia, harus menyampaikan alasan secara resmi kepada pimpinan.
“Agenda rapat ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat. Mau tidak mau, suka tidak suka, seluruh anggota harus hadir. Kalaupun ada penolakan dari fraksi terhadap pertanggungjawaban APBD, hal itu harus disampaikan dalam rapat paripurna,” tegasnya.
Pimpinan DPRD berencana mengevaluasi kehadiran anggota pada jadwal berikutnya. Apabila ketidakhadiran tanpa keterangan kembali terjadi, surat akan disampaikan kepada fraksi hingga partai politik yang bersangkutan.
Penundaan ini tidak sekadar menggeser jadwal rapat. Laporan realisasi APBD Semester I harus disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir Juli 2026. Persetujuan pertanggungjawaban APBD 2025 juga diperlukan sebelum pemerintah dan DPRD mengambil keputusan atas APBD Perubahan 2026.
Kegagalan rapat pada Senin malam mempersempit waktu penyelesaian rangkaian agenda anggaran tersebut. Sementara itu, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai alasan 35 anggota DPRD tidak berada di ruang sidang ketika penggunaan dan perencanaan uang daerah hendak dibahas. (atr/bby)








