Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 25 Jan 2022 20:01 WITA

Mabes Polri Sita Log Kayu Meranti Ilegal Senilai 4,8 Milyar di Kukar


Mabes Polri Sita Log Kayu Meranti Ilegal Senilai 4,8 Milyar di Kukar Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Direktorat Polairud Baharkam (Badan Pemeliharaan Keamanan) Polri bersama Dirpolair Polda Kaltim mengungkap kasus ilegal logging di kawasan Sungai Mahakam, tepatnya perairan Desa Sebulu, Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu dan di daerah Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Selasa (25/1/2022).

Polri berhasil mengamankan tindak pidana kayu ilegal atau ilegal logging tersebut sebanyak 1.300 batang kayu sebagai barang bukti atau 4.000 kubik kayu tanpa dokumen beserta sebuah kapal kelotok di Sungai Mahakam.

Kayu gelondongan atau log tersebut didominasi jenis meranti yang diperkirakan berasal dari hutan di kawasan sekitar.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih mengatakan Ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut apakah ada keterlibatan atau satu jaringan di dua lokasi ini.

“Masih dikembangkan terkait kayu ini akan dijual ke mana dan siapa yang penyandang dananya dugaannya ini bukan pemain sendiri namun korporasi,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan dua orang warga berinisial A (34) dan R (39) untuk diperiksa di Ditpolairud Polda Kalimantan Timur terkait temuan log tanpa dokumen yang saat mereka sedang menjaga kayu gelondongan tersebut.

Sementara di daerah Kota Bangun polisi mengamankan 1.000 kayu log ilegal dimana para pelaku berhasil kabur.

Lebih lanjut dikatakannya, pembalakan dari bisnis kayu ilegal itu, negara merugi dari dana provinsi sumber daya hutan (PSDH) sebesar Rp 4,8 miliar lebih karena dana yang tidak disetor kepada negara (ilegal).

“Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 17 huruf e dan Pasal 88 ayat (1) huruf b Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” bebernya.

“Ancaman hukuman karena pelanggaran ini bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2,5 miliar,” sambungnya.

Kepolisian hingga saat ini terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan ilegal logging ini.

“Karena tidak mungkin pelaku hanya dua orang. Diduga masih ada pelaku yang lain,” tutupnya.

Untuk diketahui, meranti adalah salah satu jenis tanaman khas daerah tropis, kayu serba guna yang banyak digunakan untuk aplikasi dekoratif termasuk furniture, finishing interior, panel, cetakan, skirting, architrave & konstruksi bangunan lainnya.

Pohon meranti dapat tumbuh di dataran rendah maupun di hutan hujan seperti Sumatra, Kalimantan, Maluku, dan Sulawesi. Namun, Kalimantan merupakan penghasil kayu meranti dengan kualitas terbaik di Indonesia, sehingga meranti sering disebut sebagai kayu Kalimantan. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Penyimpangan APBDes Lebaho Ulaq Capai Rp500 Juta, Honor Perangkat Desa Sempat Tertunda

26 Juni 2026 - 16:23 WITA

APBDes Lebaho Ulaq

Sekda Kukar Tegaskan Diperiksa KPK sebagai Saksi soal Kerja Sama Aset Daerah

26 Juni 2026 - 16:16 WITA

Sekda Kukar diperiksa KPK

DPRD Kukar Siapkan Rekomendasi Penutupan Ponpes Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

16 Juni 2026 - 16:56 WITA

Ponpes Kukar

Dugaan Asusila di Ponpes Kukar, Pemkab Akan Cek Izin dan Pengawasan

15 Juni 2026 - 18:10 WITA

ponpes Kukar

Berangkat dari Samarinda, 40 Kg Sabu dan 157 Cartridge Etomidate Diungkap di Parepare

11 Juni 2026 - 19:20 WITA

sabu Parepare

Rita Widyasari Muncul Lagi, Pengamat Baca Sinyal Pengaruh Politik yang Belum Padam

10 Juni 2026 - 19:18 WITA

Rita Widyasari. (Istimewa)
Trending di Hukum - Kriminal