Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 11 Mar 2022 19:48 WITA

Bapas Samarinda Dampingi Dua Santri Hingga Kasusnya Tuntas


Bapas Samarinda Dampingi Dua Santri Hingga Kasusnya Tuntas Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA — Dua santri dalam kasus tewasnya ustaz Eko Hadi Prasetya (41) kawasan di Pondok Pesantren Al-Madinah jalan Assa Adah RT 18 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang dalam pengawasan Bapas Samarinda.

Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Samarinda, Fitriyadi mengatakan kedua pelaku merupakan santri dari pondok pesantren berinisial AA (15) dan HR (15) sudah P21 dan masih terus didampingi.

“Jadi didampingi sampai pengadilan dan kita berikan rekomendasi tempat pembinaannya di LPAK Klas IIA Samarinda (Lapas Perempuan dan Anak),” ucapnya.

Nantinya jika ditempatkan disana,lanjut Fitriyadi akan terus di pantau dan jika sudah memasuki setengah masa tahanan mungkin akan diajukan bebas bersyarat jika berkelakuan baik.

“Mereka juga mengaku menyesali perbuatannya,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk administrasi dari Bapas juga sudah selesai jadi saat ini mereka berstatus menjadi tahanan kejaksaan.

Disinggung mengenai keberlangsungan pendidikan kedua santri tersebut,ia menyebutkan untuk pendidikan mereka sementara masih berhenti.

“Tapi setelah putusan dan ditahan di LPAK, itu mulai di usahakan untuk keberlangsungan pendidikannya,” tandasnya.

Fitriyadi menjelaskan di LPAK juga ada pendidikan paket yang bekerja sama dengan pihak sekolah yang sebelumnya,jadi mereka juga tetap belajar yang kemudian nanti mengikuti ujian paket

Senada dengan itu, Pembimbingan Kemasyarakatan (PK) Bapas Samarinda,Yunita Syarifah Rahmawati mengatakan dari Bapas berperan melakukan proses penggalian data atau penelitian pemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

“Saya mendampingi kasus anak ini untuk pendampingan dari awal yakni litmas sebagai dasar rekomendasi yang akan disampaikan saat peradilan anak,” jelasnya.

“Kami telah memberikan rekomendasi sesuai hasil litmas kami untuk nantinya kepentingan terbaik untuk anak dalam kasus ini,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, kalau sesuai dengan undang-undang yang berlaku memang tidak bisa untuk diversi sehingga kemudian arahnya ke sidang pengadilan.

“Untuk hasilnya liat saja nanti, litmas kami akan dibuka saat persidangan,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 289 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Kukar Siapkan Rekomendasi Penutupan Ponpes Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

16 Juni 2026 - 16:56 WITA

Ponpes Kukar

Dugaan Asusila di Ponpes Kukar, Pemkab Akan Cek Izin dan Pengawasan

15 Juni 2026 - 18:10 WITA

ponpes Kukar

Berangkat dari Samarinda, 40 Kg Sabu dan 157 Cartridge Etomidate Diungkap di Parepare

11 Juni 2026 - 19:20 WITA

sabu Parepare

Rita Widyasari Muncul Lagi, Pengamat Baca Sinyal Pengaruh Politik yang Belum Padam

10 Juni 2026 - 19:18 WITA

Rita Widyasari. (Istimewa)

Unit PPA Polres Kukar Tangani Video Diduga Melibatkan Anak, Warga Diimbau Tak Menyebarkan

9 Juni 2026 - 17:46 WITA

Unit PPA Polres Kukar,

Polsek Loa Kulu Bongkar Jalur Ganja 3,3 Kg, Pemasok Utama Masih Diburu

3 Juni 2026 - 15:34 WITA

Polsek Loa Kulu
Trending di Hukum - Kriminal