Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 6 Mei 2022 15:08 WITA

Pemprov Siap Kelola Pelabuhan Feri Kariangau


Pemprov Siap Kelola Pelabuhan Feri Kariangau Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Selama ini, Pelabuhan Feri Penyeberangan Kariangau di Balikpapan, dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan. Padahal, sesuai dengan UU Pemerintah Daerah, pengelolaan feri penyeberangan ini bisa dilakukan oleh Pemprov Kaltim.

“Di daerah lain, nyatanya feri penyeberangan dikelola oleh pemerintah daerah. Sementara di Kaltim, sudah bertahun-tahun ditangani pemerintah pusat. Karena itu, kami akan mengajukan untuk diserahkan ke daerah,” sebut Kepala Dinas Perhubungan Kaltim AFF Sembiring kepada media ini, (6/5).

Dikatakan, pihaknya sedang menyusun rencana untuk optimalisasi peran Dinas Perhubungan Kaltim dalam pengelolaan penyeberangan antar kota dalam provinsi tersebut sesuai UU pemerintah daerah.

“Dalam beberapa bulan ini kami sedang berupaya melakukan optimalisasi itu,” sebutnya.

Diakui, ada potensi pendapatan asli daerah yang bisa dihasilkan di pelabuhan tersebut. Selama pandemi saja, Pelabuhan Kariangau bisa menghasilkan Rp 5 miliar per tahun. “Sebelum pandemi potensinya Rp 10 miliar per tahun,” sebutnya.

Ia juga mengakui, Jembatan Pulau Balang juga siap digunakan, untuk penyeberangan Balikpapan ke Penajam. Namun, ia tetap mengakui ada peluang memperoleh pendapatan asli daerah dari sektor feri penyeberangan ini.
“Kami masih menyusun regulasi ini, agar kehadiran Dinas Perhubungan Kaltim bisa melakukan kegiatan di Pelabuhan Kariangau, sesuai undang-undang,” sebutnya.

Sembiring mengakui, saat ini hampir tidak ada kewenangan yang dimiliki Pemprov Kaltim terkait perhubungan. Bandara Samarinda misalnya, dikelola pemerintah pusat. Bandara Balikpapan oleh Angkasa Pura. Pelabuhan juga dikelola pemerintah pusat.
“Selama ini Dinas Perhubungan Kaltim hanya mengurusi kapal Samarinda ke Melak,” beber Sembiring.

Itu sebabnya, ia berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan bisa menyerahkan kewenangan pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Kariangau sesuai ketentuan UU pemerintahan daerah. (ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 526 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

APBD Kukar Baru Masuk 26-30 Persen, Aulia Pastikan BPJS, Sekolah, dan Dana RT Aman

12 Juni 2026 - 20:10 WITA

APBD Kukar 2026

Gaji ke-13 ASN Kukar Mulai Cair, BPKAD Target Tuntas Awal Pekan Depan

5 Juni 2026 - 17:26 WITA

lustrasi.

Raperda Pariwisata Kukar Diminta Pastikan Warga Sekitar Destinasi Ikut Sejahtera

2 Juni 2026 - 18:15 WITA

Raperda Pariwisata Kukar

Transfer Pusat Baru 23 Persen, Kukar Cegah Tumpang Tindih Bantuan Gizi

1 Juni 2026 - 18:09 WITA

transfer pusat Kukar

Transfer Pusat Baru 23 Persen, Pemkab Kukar Tahan Sejumlah Kegiatan

30 Mei 2026 - 15:57 WITA

transfer pusat

Pakar Baca Ucapan “Silakan Hak Angket!” Rudy Mas’ud: Bukan Arogansi, tapi Sinyal Akuntabilitas

23 Mei 2026 - 14:11 WITA

Rudy Mas’ud
Trending di Pemerintahan