okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah meresmikan outlet Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kukar yang berlokasi di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar.
Edi Damansyah mengatakan, sudah dua tahun setengah dipersiapkan namun belum bisa dibuka karena terhalang pandemi covid 19. Hari ini meninjau dan meresmikan didampingi oleh Disperindag Provinsi Kaltim dan Kukar untuk memastikan bahwa pelaku UMKM yang terpilih untuk menetap di kios UMKM.
“Tidak semua pelaku UMKM bisa terfasilitasi disini, tetapi dengan adanya konsep ini kita berharap semua yang sudah mendapat tempat disini itu juga bisa mengakomodir teman-teman UMKM agar terwadahi disini,” ujar Edi.
Yang kedua, dirinya meminta agar segara diaktifkan karena ini akan menjadi salah satu tujuan kalau ada wisatawan yang berwisata ke Tenggarong.
“Selama ini banyak yang ke Museum Mulawarman dan Ladaya mereka itu akhirnya tidak ada tempat untuk berbelanja kerajinan. Selama inikan tujuannya hanya kawasan Museum untuk berbelanja, dan itu memiliki keterbatasan. Itulah alasan dasar kenapa kita hidupkan kembali,” terang Edi.
Dirinya berkata, untuk memulai sesuatu ini memang banyak tantangannya salah satunya pengunjung karena tidak bisa secara instan untuk mendatangkan pengunjung untuk berbelanja di kios ini, semua itu butuh waktu dan proses.
“Jadi teman-teman pelaku UMKM jangan patah semangat karena media pemasaran bukan hanya satu satu ditempat ini. Sekarang ini kita sudah siapkan kebijakan toko online e-Katalog lokal,” ucapnya.
Adapun pemerintah saat ini sudah memberikan perhatian kepada pelaku UMKM perihal penetapan kebijakan, kalau nasional sudah ditetapkan harus memanfaatkan utama produk dalam negeri dan itu sudah diterapkan ke Kukar.
“Kita sudah ada Perbup dan sudah naik ke Perda, jadi harus produk lokal Kukar diutamakan dan para perusahaan pun sudah diinformasikan semua. Apapun yang menjadi kebutuhan pokok itu harus mengutamakan produk lokal Kukar,” urai Edi.
Pihaknya menegaskan bahwasanya kepada perusahaan harus mengutamakan produk lokal, terkecuali produk itu tidak diproduksi di Kukar. (atr/ob1/ef)








