okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Salah satu mantan kepala desa di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diduga melakukan tindak korupsi. Mantan kades tersebut diduga telah menggelapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022.
Adapun dana yang telah diselewengkan mantan kades tersebut merupakan dana program dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) desa, yaitu program bantuan Rp 50 Juta per RT.
Sedangkan dana yang telah diselewengkan diduga sebesar Rp 200 Juta, dimana seharusnya dana tersebut harus dibayarkan untuk pelunasan pengadaan sepeda motor, namun sampai saat ini belum dibayarkan. Dan sudah tercatat di dalam kas APBDes. Total dana yang dianggarkan pihak desa untuk pengadaan 18 unit motor tersebut berjumlah Rp 438 Juta. Akan tetapi baru Rp 210 Juta yang telah dibayarkan ke pihak dealer.
Kades Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Junaidi menyebutkan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan mantan kades di kantor Polsek Kembang Janggut. Kemudian dari pihak kecamatan pun telah mengetahui dan sudah laporan ke pihak kepolisian.
“Hasil mediasi tidak menemukan titik temu. Bahkan oknum yang bersangkutan tidak memberikan alasan yang jelas uang digunakan untuk apa,” ungkap Junaidi.
Kendati demikian, pihaknya bakal tetap mendesak agar masalah tersebut bisa diselesaikan dengan baik. Maka dari itu, pengadaan 18 unit motor yang diperuntukkan untuk ketua RT bisa segera terealisasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto pun telah mengkonfirmasi bahwa adanya salah satu mantan kades yang berasa dari Kecamatan Kembang Janggut diduga melakukan tindak korupsi. Yang menyebabkan belum berjalannya program kegiatan hingga terealisasi.
Ia pun meminta kepada mantan kades yang bersangkutan untuk bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut. “Saat ini masih proses, seandainya dia bisa mempertanggungjawabkan semua agar bisa terlaksana, maka itu tidak masalah, ” ungkap Arianto.
Jikalau oknum itu tidak menunjukkan itikad baik, pihaknya akan segera membawa persoalan ini ke ranah hukum. Namun masih mengedepankan mediasi, akan tetapi DPMD Kukar telah memberikan batas waktu kepada oknum tersebut sampai Desember 2022.
“Kami mendesak pertanggungjawaban oknum tersebut, untuk segera merampungkan masalah ini. Sebab uang ratusan juta tersebut, dicairkan dalam masa periode kepemimpinan oknum kades tersebut. Kalau bisa uangnya dilengkapi bisa dilaksanakan, tidak jadi masalah,” pungkas Arianto. (atr/ob1/ef)








