Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 11 Mar 2022 19:48 WIB

Bapas Samarinda Dampingi Dua Santri Hingga Kasusnya Tuntas


 Bapas Samarinda Dampingi Dua Santri Hingga Kasusnya Tuntas Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA — Dua santri dalam kasus tewasnya ustaz Eko Hadi Prasetya (41) kawasan di Pondok Pesantren Al-Madinah jalan Assa Adah RT 18 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang dalam pengawasan Bapas Samarinda.

Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Samarinda, Fitriyadi mengatakan kedua pelaku merupakan santri dari pondok pesantren berinisial AA (15) dan HR (15) sudah P21 dan masih terus didampingi.

“Jadi didampingi sampai pengadilan dan kita berikan rekomendasi tempat pembinaannya di LPAK Klas IIA Samarinda (Lapas Perempuan dan Anak),” ucapnya.

Nantinya jika ditempatkan disana,lanjut Fitriyadi akan terus di pantau dan jika sudah memasuki setengah masa tahanan mungkin akan diajukan bebas bersyarat jika berkelakuan baik.

“Mereka juga mengaku menyesali perbuatannya,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk administrasi dari Bapas juga sudah selesai jadi saat ini mereka berstatus menjadi tahanan kejaksaan.

Disinggung mengenai keberlangsungan pendidikan kedua santri tersebut,ia menyebutkan untuk pendidikan mereka sementara masih berhenti.

“Tapi setelah putusan dan ditahan di LPAK, itu mulai di usahakan untuk keberlangsungan pendidikannya,” tandasnya.

Fitriyadi menjelaskan di LPAK juga ada pendidikan paket yang bekerja sama dengan pihak sekolah yang sebelumnya,jadi mereka juga tetap belajar yang kemudian nanti mengikuti ujian paket

Senada dengan itu, Pembimbingan Kemasyarakatan (PK) Bapas Samarinda,Yunita Syarifah Rahmawati mengatakan dari Bapas berperan melakukan proses penggalian data atau penelitian pemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

“Saya mendampingi kasus anak ini untuk pendampingan dari awal yakni litmas sebagai dasar rekomendasi yang akan disampaikan saat peradilan anak,” jelasnya.

“Kami telah memberikan rekomendasi sesuai hasil litmas kami untuk nantinya kepentingan terbaik untuk anak dalam kasus ini,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, kalau sesuai dengan undang-undang yang berlaku memang tidak bisa untuk diversi sehingga kemudian arahnya ke sidang pengadilan.

“Untuk hasilnya liat saja nanti, litmas kami akan dibuka saat persidangan,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 200 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pria 37 Tahun di Loa Kulu Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun

16 Agustus 2024 - 17:37 WIB

Pria 37 Tahun di Loa Kulu Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun

16 Agustus 2024 - 17:23 WIB

Semarak HUT RI ke-79, Lapas Tenggarong Gelar Pekan Lomba

6 Agustus 2024 - 10:22 WIB

Teks foto : Apel pagi Lapas Tenggarong sebelum melaksanakan pekan lomba

Polres Kukar Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda

5 Agustus 2024 - 20:00 WIB

Foto : Suasana pers rilis yang dilakukan oleh Polres Kukar (Angga/okeborneo.com)

Jasad Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Semak Blukar Jalan Poros Tenggarong – Samarinda

3 Agustus 2024 - 21:50 WIB

dok. istimewa

Bejat! Seorang Ayah Kandung Asal Muara Kaman Perkosa Anak Kandung Sendiri

27 Mei 2024 - 19:30 WIB

Teks foto : Rilis Polres Kukar (angga/okeborneo.com)
Trending di Hukum - Kriminal