okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Tim Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) ringkus pemuda berinisial GP (22) dengan kasus tindak pidana narkotika penangkapan dilakukan di daerah Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,82 Gram.
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi akan ada transaksi Narkotika di L2 Kecamatan Tenggarong Seberang. Berbekal informasi tersebut. Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP M.P. Rachmawan, langsung menuju tempat tersebut untuk penyelidikan.
“Sekitar pukul 22.00 Wita Anggota mencurigai seorang laki laki yang sedang berhenti di pinggir jalan, kemudian anggota mengamankan laki-laki tersebut,” jelas AKP M.P. Rachmawan, Sabtu (5/3/2022).
Dirinya menambahkan ketika sedang diamankan, pihaknya melihat ada sesuatu yang di buang kebawah rumput – rumput, setelah dicek dan dibuka dihadapannya kepolisian menemukan narkotika jenis sabu.
“Ketika dicek ternyata ada 35 poket narkotika jenis sabu di dalamnya,” singkatnya.
Tersangka beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut. (atr/ob1/ef)