okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pria paruh baya berinisial M (64) asal Kecamatan Muara Kaman berhasil diamankan oleh Polres Kukar. M diketahui telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Dalam rilis pers yang dilakukan oleh Polres Kukar, Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman mengatakan pada bulan April lalu tersangka M kembali melakukan menggauli anak kandungnya. M terbawa nafsu yang tinggi lantaran melihat anak kandungnya sedang memakai celana pendek.
Dalam pengakuannya, M sudah sering kali melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya. Berdasarkan keterangannya, ia melakukan tindakan tersebut sejak anak kandungnya masih berumur 10 tahun.
“Tersangka melakukan persetubuhan tersebut dengan cara kekerasan yaitu memegang kedua tangan korban dan menutup mulut korban agar tidak memberontak dan pelaku juga melakukan ancaman terhadap korban untuk tidak di sekolahkan lagi dan tidak diberi uang jajan jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku, “kata AKBP Heri Rusyaman saat membacakan pers rilis di halaman kantor Polres Kukar, Senin (27/5/2024).
Atas kejadian tersebut korban merasa sakit badan, sakit hati dan benci terhadap Bapak kandungnya tersebut sehingga pada tanggal 23 April 2024 korban lari dari rumah orang tuanya dan menginap di rumah neneknya Kemudian menceritakan kejadian yang dialami tersebut kepada neneknya dan Pamannya.
“Setelah paman dan nenek korban mendengar cerita dari korban tersebut selanjutnya nenek dan Paman korban melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa dan selanjutnya membawa korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kaman, ” katanya.
Dalam penangkapan M polisi berhasil menyita sebuah barang bukti berupa satu lembar celana panjang waran merah, satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana dalam warna pink dan satu buah bh warna coklat. (atr/ob1/ef)