okeborneo.com, Kutai Kartanegara – Telah tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bahwa per 1 Maret 2022 mulai dari melaksanakan Ibadah Haji atau Umrah. Jual beli tanah, sampai ke pengurusan SIM dan STNK di Indonesia nantinya peserta harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Atas kebijakan nasional tersebut, lantas bagaimana pemberlakuannya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kukar AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf menjelaskan dengan mengatakan bahwa saat ini masih belum ada instruksi maupun petunjuk lanjut bagi Polres Kukar.
“Ini merupakan kebijakan nasional, sifatnya untuk kepentingan masyarakat. Saat ini Polres Kukar belum ada instruksi untuk menjelaskan itu,” beber Reza kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (25/2/2022) kemarin.
Reza mengatakan bahwa untuk penerapan kebijakan tersebut, pihak Polres Kukar harus menunggu instruksi dari Mabes Polri terdahulu. Yang kemudian akan diturunkan kepada Polda Kaltim dan diteruskan ke Polres Kukar.
“Kita masih menunggu instruksi. Karena kalau kebijakan ini kan rencana jangka panjang untuk BPJS, menurut saya ini juga kebijakan positif, tapi tetap untuk menerapkannya kami menunggu instruksi,” tutupnya.(atr/ob1/ef)