okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk dugaan pembayaran honor tidak wajar, akan ditindaklanjuti melalui Inspektorat.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan proses penyelesaian temuan BPK harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Inspektorat Kukar akan melakukan verifikasi, klarifikasi, dan menindaklanjuti pengembalian kerugian daerah melalui forum Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi atau TPTGR.
“Kalau itu memang harus diselesaikan. Tetapi berikan waktu kepada Inspektorat untuk bekerja, karena mekanisme tindak lanjut hasil temuan BPK memang memberikan waktu kepada Inspektorat untuk menindaklanjutinya,” kata Aulia.
Menurut Aulia, penelusuran atas temuan pembayaran honor tersebut dapat dilakukan melalui data penerima dan rekening tujuan pencairan dana. Ia menyebut identitas penerima maupun nomor rekening telah tercatat dalam dokumen pembayaran.
“Semuanya sudah jelas. Yang menerima, namanya siapa, nomor rekeningnya berapa, itu sudah ada semua,” ujarnya.
Aulia menilai penyelesaian temuan tersebut sangat bergantung pada itikad baik pihak yang menerima aliran dana untuk mengembalikan kerugian daerah sesuai mekanisme.
“Menurut hemat saya, ini bukan sesuatu yang terlalu sulit pembuktiannya. Tidak perlu ada upaya-upaya yang luar biasa. Tinggal bagaimana ada goodwill dan komitmen dari yang bersangkutan untuk mengembalikan,” tegasnya.
Pemkab Kukar, lanjut Aulia, akan menelusuri aliran dana sejak keluar dari kas daerah hingga masuk ke rekening penerima. Pihak-pihak yang tercatat menerima dana akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
“Kami mengejar berdasarkan alur ketika uang keluar dari kas daerah itu masuk atau landing ke rekening siapa. Orang-orang itulah yang akan kami panggil untuk melakukan klarifikasi,” katanya.
Setelah proses klarifikasi dilakukan, mekanisme pengembalian kerugian daerah akan diproses melalui Inspektorat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua mekanisme pengembalian kerugian daerah itu akan kami laksanakan melalui Inspektorat,” ujarnya.
Selain dugaan pembayaran honor tidak wajar, Aulia juga menyebut adanya 71 temuan di lingkungan Dinas Pendidikan Kukar yang berkaitan dengan pembayaran honor tenaga non-PNS.
“Yang 71 itu berkaitan dengan anggaran di Dinas Pendidikan untuk pembayaran honor non-PNS,” katanya.
Aulia menyebut persoalan tersebut sebagai tindakan kecurangan atau fraud yang harus dipertanggungjawabkan. Namun, proses tindak lanjut tetap akan dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dan pengembalian kerugian daerah.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Kukar telah meluncurkan sistem SP2D Online. Menurut Aulia, sistem tersebut menjadi bagian dari mitigasi atas rekomendasi BPK agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Ini murni fraud. Menurut hemat saya, tidak ada lagi yang perlu terlalu jauh diperdebatkan terkait hal ini. Fraud ya fraud, dan orang yang melakukan fraud itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Titik,” tegas Aulia.
Pemkab Kukar memastikan tindak lanjut temuan BPK akan terus berjalan melalui Inspektorat. Pemerintah daerah juga akan menunggu hasil verifikasi dan klarifikasi sebelum menentukan langkah berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. (atr/bby)








