okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Sebuah kegiatan deklarasi organisasi kemasyarakatan di Gedung DPRD Kutai Kartanegara memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak di daerah. Kegiatan tersebut disebut berlangsung tanpa melibatkan organisasi kemasyarakatan lokal.
Selain soal keterlibatan, penggunaan fasilitas DPRD dalam kegiatan tersebut juga menjadi perhatian. Sejumlah pihak menilai perlu ada kejelasan mengenai mekanisme pemanfaatan fasilitas negara untuk kegiatan organisasi.
Ketua DPC Remaong Kutai Menamang (RKM) Tenggarong, Moch Saddam Jordi, menyampaikan bahwa sikap kehati-hatian terhadap kehadiran organisasi dari luar daerah telah menjadi pembahasan di tingkat lokal dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami sudah menegaskan sejak lima tahun lalu bahwa menolak ormas luar di tanah Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Ia juga menyinggung perlunya keselarasan antara aktivitas organisasi dengan nilai dan kesepakatan yang berlaku di masyarakat setempat.
Di sisi lain, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyelenggara kegiatan maupun pihak terkait lainnya mengenai pelaksanaan deklarasi tersebut di lingkungan DPRD.
Pemerintah daerah sebelumnya menyatakan bahwa penggunaan fasilitas publik memiliki ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk terkait perizinan dan peruntukan kegiatan.
Kondisi ini menempatkan polemik deklarasi tersebut sebagai isu yang masih memerlukan klarifikasi dari berbagai pihak, terutama terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan di fasilitas negara. (atr/bby)








