okeborneo.com, SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda akan memanggil pihak pengelola, terkait dugaan aktivitas penambangan batu bara di lahan milik Pemkot Samarinda yang berada di Jalan Padat Karya Gang Sayur RT 09 Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara.
Kepala DLH Kota Samarinda Nurrahmani menjelaskan dalam penelusurannya di lokasi tersebut diketahui ada 5 orang yang bertugas menggarap serta pematangan lahan tetapi ternyata dilokasi ada batu bara yang diambil.
“Ternyata lahan Pemkot itu tidak terkena, namun memang ada galian bekas tambang, tetapi sudah lama. Kalau yang baru ini tidak kena, dan itu yang menyebabkan berlumpur, sehingga diprotes warga,” jelas Nurrahmani saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (12/9/2021).
Lebih lanjut dikatakannya, Senin (13/9/2021) jika berita acara terkait kegiatan peninjauan tersebut sudah diterimanya maka pihaknya akan langsung melimpahkan ke bagian pengaduan.
“Sudah kami kantongi nama pengelolanya, tetapi nantinya kami hanya sebatas terkait dampak yang ditimbulkan. Sedangkan, tambangnya bukan ranah kami,” jelas Yama sapaan akrabnya.
Dijelaskannya pula, kalau semisal tambang batu bara yang berizin maka dokumen lingkungannya pasti ada sama pihaknya.
“Itu yang dipantau, sesuai atau tidak dengan ketentuannya, kalau memang tidak berizin ya, langsung ke kepolisian,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya setelah berita acara telah sampai pada dirinya, pihaknya akan langsung meminta kepada pengelola untuk memperbaiki lahan Pemkot tersebut.
“Jadi, Senin ini kalau sudah dapat, akan kami limpahkan kepada bidang pengaduan agar dapat langsung dieksekusi,” tegasnya.
Yama mengatakan untuk bidang pengawasan tidak dapat bertindak banyak terkecuali kepada mereka yang memiliki izin atau memonitor yang tidak berizin menjadi berizin.
“Sedangkan pada bidang pengaduan ini dapat langsung dieksekusi, karena jika ada aduan, mereka akan langsung bertindak,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)