okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kembali menjadi sorotan dalam kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Kecamatan Marangkayu, Kamis (10/7/2025). Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mewakili Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri.
Kunjungan ini turut dihadiri oleh unsur DPRD Kukar, Forkopimda, camat dan unsur Forkopimcam Marangkayu, perwakilan perangkat daerah, kepala desa, serta seluruh perangkat desa se-Kecamatan Marangkayu. Rombongan Komite I DPD RI dipimpin oleh anggota DPD asal Kaltim, Andi Sofyan Hasdam.
Dalam sambutannya, Akhmad Taufik menegaskan bahwa UU Desa telah menjadi pijakan penting dalam memberikan kewenangan otonomi kepada desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional. Ia menyebut bahwa regulasi ini mengubah paradigma pembangunan desa dari semula top-down menjadi partisipatif dan berbasis potensi lokal.
“Melalui Dana Desa, banyak desa telah membuktikan kemajuan yang signifikan, terutama dalam pembangunan infrastruktur dasar dan peningkatan aksesibilitas masyarakat,” ujar Taufik.
Namun demikian, ia juga mengakui bahwa masih terdapat tantangan dalam tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan Dana Desa, serta pengembangan kelembagaan ekonomi seperti BUMDes. Oleh karena itu, momen dialog ini dinilai penting untuk menyerap masukan langsung dari lapangan sebagai bahan penyempurnaan regulasi ke depan, termasuk revisi UU Desa agar lebih kontekstual dengan kebutuhan desa saat ini.
“Ke depan, kita harus perkuat basis data perencanaan desa agar pembangunan tidak keliru arah dan lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Tak hanya soal administrasi dan anggaran, Akhmad Taufik juga mengingatkan pentingnya aspek keberlanjutan dalam pembangunan desa, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam.
“Pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan hidup. Kekayaan alam harus dikelola bijak, agar bisa dinikmati tidak hanya oleh kita hari ini, tetapi juga oleh generasi mendatang,” tandasnya.
Kunjungan ini menjadi bagian dari tugas pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan undang-undang dan diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung kemandirian desa secara berkelanjutan.(adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)








