Menu

Mode Gelap

Diskominfo Kutai Kartanegara · 10 Jul 2025 17:39 WITA

DPD RI Tinjau Pelaksanaan UU Desa di Marangkayu, Pemkab Kukar Soroti Tantangan dan Solusi


DPD RI Tinjau Pelaksanaan UU Desa di Marangkayu, Pemkab Kukar Soroti Tantangan dan Solusi Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kembali menjadi sorotan dalam kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Kecamatan Marangkayu, Kamis (10/7/2025). Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mewakili Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri.

Kunjungan ini turut dihadiri oleh unsur DPRD Kukar, Forkopimda, camat dan unsur Forkopimcam Marangkayu, perwakilan perangkat daerah, kepala desa, serta seluruh perangkat desa se-Kecamatan Marangkayu. Rombongan Komite I DPD RI dipimpin oleh anggota DPD asal Kaltim, Andi Sofyan Hasdam.

Dalam sambutannya, Akhmad Taufik menegaskan bahwa UU Desa telah menjadi pijakan penting dalam memberikan kewenangan otonomi kepada desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional. Ia menyebut bahwa regulasi ini mengubah paradigma pembangunan desa dari semula top-down menjadi partisipatif dan berbasis potensi lokal.

“Melalui Dana Desa, banyak desa telah membuktikan kemajuan yang signifikan, terutama dalam pembangunan infrastruktur dasar dan peningkatan aksesibilitas masyarakat,” ujar Taufik.

Namun demikian, ia juga mengakui bahwa masih terdapat tantangan dalam tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan Dana Desa, serta pengembangan kelembagaan ekonomi seperti BUMDes. Oleh karena itu, momen dialog ini dinilai penting untuk menyerap masukan langsung dari lapangan sebagai bahan penyempurnaan regulasi ke depan, termasuk revisi UU Desa agar lebih kontekstual dengan kebutuhan desa saat ini.

“Ke depan, kita harus perkuat basis data perencanaan desa agar pembangunan tidak keliru arah dan lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Tak hanya soal administrasi dan anggaran, Akhmad Taufik juga mengingatkan pentingnya aspek keberlanjutan dalam pembangunan desa, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam.

“Pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan hidup. Kekayaan alam harus dikelola bijak, agar bisa dinikmati tidak hanya oleh kita hari ini, tetapi juga oleh generasi mendatang,” tandasnya.

Kunjungan ini menjadi bagian dari tugas pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan undang-undang dan diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung kemandirian desa secara berkelanjutan.(adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kebakaran Jalan Pesut Kukar, Damkar Kerahkan Tujuh Unit dan Kuasai Api dalam 20 Menit

4 September 2026 - 21:47 WITA

Dana Kurang Salur Rp2,4 Triliun Belum Pasti Cair, Pemkab Kukar Koreksi APBD Perubahan 2026

4 September 2026 - 17:58 WITA

Kasus ISPA di Kukar Melonjak, Tembus 9.075 Kasus Selama Agustus

4 September 2026 - 15:40 WITA

PJJ Mulai Diterapkan Hari Ini di Sejumlah Wilayah Kukar, Sekolah Diberi Fleksibilitas

3 September 2026 - 14:28 WITA

Kukar Berlakukan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP Mulai 3 September Imbas Karhutla dan Kekeringan

2 September 2026 - 18:40 WITA

Kemarau Panjang, Kukar Gelar Salat Istisqa: Bupati Sebut Kekeringan hingga Asap Jadi Ancaman

2 September 2026 - 12:20 WITA

Trending di Pos-pos Terbaru