Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 23 Jun 2026 15:33 WITA

DPRD Kukar Minta Temuan BPK soal Honor ASN Dituntaskan dalam 60 Hari


Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani saat diwawancarai terkait tindak lanjut temuan BPK soal dugaan kelebihan pembayaran honorarium ASN di lingkungan Pemkab Kukar. DPRD meminta rekomendasi BPK diselesaikan sesuai tenggat 60 hari. (angga/okeborneo.com) Perbesar

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani saat diwawancarai terkait tindak lanjut temuan BPK soal dugaan kelebihan pembayaran honorarium ASN di lingkungan Pemkab Kukar. DPRD meminta rekomendasi BPK diselesaikan sesuai tenggat 60 hari. (angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA DPRD Kutai Kartanegara meminta tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan kelebihan pembayaran honorarium kepada aparatur sipil negara diselesaikan sesuai tenggat yang diberikan.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK telah diterima DPRD. Saat ini, pemerintah daerah disebut sedang menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan tersebut.

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut oleh pemerintah daerah. Kami berharap ini segera diselesaikan,” ujar Ahmad Yani, Selasa, 23 Juni 2026.

Temuan tersebut sebelumnya mencuat setelah Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyampaikan adanya catatan pemeriksaan BPK terkait pembayaran honorarium. Dalam pernyataan sebelumnya, Aulia menyebut satu ASN tercatat menerima honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.

Ahmad Yani mengatakan BPK memberikan tenggat waktu 60 hari kepada pihak terkait untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran apabila hal itu menjadi bagian dari rekomendasi pemeriksaan.

“BPK sudah memberikan waktu 60 hari untuk penyelesaian. Kami harap seluruh pihak dapat memanfaatkan waktu itu untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai ketentuan,” katanya.

Ia mengingatkan, apabila tindak lanjut tidak diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan, penanganan dapat berlanjut sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau tidak diselesaikan dalam 60 hari, tentu ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku. Karena itu kami berharap ini bisa segera dituntaskan,” tegasnya.

DPRD Kukar juga meminta Sekretaris Daerah bersama perangkat daerah terkait mempercepat proses tindak lanjut rekomendasi BPK. Ahmad Yani menilai koordinasi lintas perangkat daerah diperlukan agar penyelesaian tidak terhambat administrasi.

“Kami minta Sekda dan OPD terkait segera bergerak agar seluruh rekomendasi BPK bisa ditindaklanjuti dengan baik,” ujarnya.

Selain pengembalian kelebihan pembayaran, DPRD juga mendorong penegakan aturan apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran dalam proses pembayaran honorarium tersebut. Namun, Ahmad Yani menegaskan prioritas saat ini adalah pemulihan keuangan daerah sesuai rekomendasi BPK.

“Yang paling penting saat ini adalah pengembalian kerugian daerah terlebih dahulu. Proses lainnya tentu mengikuti ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Ahmad Yani menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kukar atas munculnya temuan tersebut. Ia menilai persoalan itu menjadi evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Ini menjadi catatan penting bagi kami semua. Kami juga memohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ucapnya.

DPRD Kukar memastikan akan mengawal tindak lanjut temuan BPK tersebut hingga selesai. DPRD juga mendorong penguatan sistem pengawasan keuangan daerah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

OkeBorneo.com masih berupaya meminta penjelasan dari Pemkab Kukar, Inspektorat Kukar, dan BPKAD Kukar mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk nilai yang telah dikembalikan dan batas waktu penyelesaiannya. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seragam Gratis di Kukar, DPRD Ingatkan Sekolah Jangan Tarik Pungutan

13 Juli 2026 - 17:46 WITA

seragam gratis kukar

Bupati Kukar Pastikan Bantuan Perlengkapan Sekolah bagi Siswa Baru Tetap Berjalan

13 Juli 2026 - 17:34 WITA

Bantuan Perlengkapan Sekolah

Jendela Belakang Dicongkel, Laptop hingga Tabung Gas Raib dari Rumah di Muara Kaman

11 Juli 2026 - 18:31 WITA

Muara Kaman

Puratanabhumi, Cara Petala Menyuarakan Tanah Tua Kutai lewat Musik

11 Juli 2026 - 18:10 WITA

Petala

Petani Sungai Merdeka Dipanggil, DPRD Dorong Pertemuan Ulang dengan OIKN

10 Juli 2026 - 19:58 WITA

Petani Sungai Merdeka

Efisiensi Anggaran, Dispar Kukar Prioritaskan Erau dan Evaluasi Agenda Wisata 2026

10 Juli 2026 - 15:15 WITA

Erau 2026
Trending di Pariwisata