Menu

Mode Gelap

Advertorial · 11 Agu 2025 09:41 WITA

DPRD Kukar Targetkan Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok dalam 15 Hari


Ilustrasi larangan merokok di area publik sebagai simbol penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok di Kutai Kartanegara. Perbesar

Ilustrasi larangan merokok di area publik sebagai simbol penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok di Kutai Kartanegara.

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR). Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama di ruang publik.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kukar, Kusnandar, mengatakan bahwa pembentukan kawasan tanpa asap rokok merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Sehat. Program tersebut, kata dia, sudah memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar.

“Sebenarnya Raperda ini sudah pernah dibahas sebelumnya, tapi kini kita usulkan kembali agar bisa segera disahkan. Ini penting untuk mendukung kabupaten sehat,” ujar Kusnandar, Senin (11/8/2025).

Ia menjelaskan, kawasan tanpa asap rokok nantinya akan diberlakukan di sejumlah lokasi, seperti fasilitas pelayanan publik, fasilitas kesehatan, dan lingkungan pendidikan. Kusnandar menilai, masih banyak masyarakat yang belum memahami batasan wilayah bebas asap rokok, sehingga pelanggaran kerap terjadi tanpa disadari.

“Asap rokok itu berbahaya, bukan hanya bagi perokok aktif, tapi juga bagi orang di sekitarnya. Karena itu, perlu ada pembatasan tegas agar masyarakat terlindungi,” ucapnya.

Kusnandar juga mengimbau masyarakat agar mulai menjaga diri dan keluarga dengan berhenti merokok atau menghindari lingkungan yang penuh asap rokok. Menurutnya, kesadaran individu menjadi kunci utama keberhasilan penerapan kawasan tanpa asap rokok.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menilai Raperda tersebut sangat penting untuk segera disahkan. Ia menegaskan, keberadaan peraturan ini akan menjadi landasan hukum agar masyarakat lebih disiplin dan tidak merokok di sembarang tempat.

“Perda ini akan menjadi pedoman bersama. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, masyarakat bisa lebih patuh terhadap aturan dan sadar akan pentingnya menjaga udara bersih,” kata Ahmad Yani.

Ahmad Yani menambahkan, pembahasan Raperda dilakukan selama 15 hari, dimulai dari penyampaian pandangan umum fraksi hingga pembahasan di tingkat komisi. Ia berharap seluruh pihak dapat mendukung percepatan pengesahan agar aturan tersebut segera diterapkan.

“Asap rokok ini dampaknya sangat besar terhadap kesehatan, terutama bagi mereka yang tidak merokok tapi ikut menghirup. Karena itu, regulasi ini bukan hanya soal larangan, tapi juga tentang melindungi hak masyarakat untuk hidup sehat,” pungkasnya. (adv/dprdkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hendra Pimpin Karang Taruna Kaltim, Ketahanan Pangan Jadi Fokus Program

12 Mei 2026 - 18:47 WITA

karang taruna kaltim

Bupati Aulia Jawab Ancaman Boikot Fraksi PDIP, Klaim Pemkab Siapkan Bantuan untuk 2.662 Santri

12 Mei 2026 - 18:01 WITA

bupati aulia

Karang Taruna Disebut Punya Struktur Kuat hingga RT, Bupati Aulia Dorong Peran Pemuda Daerah

12 Mei 2026 - 14:43 WITA

Karang taruna kaltim

Paripurna DPRD Kukar Bisa Pakai Bahasa Kutai, Raperda Perlindungan Bahasa Disahkan

11 Mei 2026 - 23:18 WITA

Bahasa Kutai

Raperda Pesantren Belum Masuk Paripurna, Fraksi PDIP Kukar Ancam Boikot Kebijakan Bupati

11 Mei 2026 - 19:27 WITA

Raperda Pesantren Kukar

116 Mahasiswa FEB Unikarta Dampingi UMKM Desa Bhuana Jaya

11 Mei 2026 - 12:01 WITA

FEB Unikarta
Trending di Pendidikan