Menu

Mode Gelap

Advertorial · 11 Agu 2025 09:41 WITA

DPRD Kukar Targetkan Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok dalam 15 Hari


Ilustrasi larangan merokok di area publik sebagai simbol penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok di Kutai Kartanegara. Perbesar

Ilustrasi larangan merokok di area publik sebagai simbol penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok di Kutai Kartanegara.

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR). Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama di ruang publik.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kukar, Kusnandar, mengatakan bahwa pembentukan kawasan tanpa asap rokok merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Sehat. Program tersebut, kata dia, sudah memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar.

“Sebenarnya Raperda ini sudah pernah dibahas sebelumnya, tapi kini kita usulkan kembali agar bisa segera disahkan. Ini penting untuk mendukung kabupaten sehat,” ujar Kusnandar, Senin (11/8/2025).

Ia menjelaskan, kawasan tanpa asap rokok nantinya akan diberlakukan di sejumlah lokasi, seperti fasilitas pelayanan publik, fasilitas kesehatan, dan lingkungan pendidikan. Kusnandar menilai, masih banyak masyarakat yang belum memahami batasan wilayah bebas asap rokok, sehingga pelanggaran kerap terjadi tanpa disadari.

“Asap rokok itu berbahaya, bukan hanya bagi perokok aktif, tapi juga bagi orang di sekitarnya. Karena itu, perlu ada pembatasan tegas agar masyarakat terlindungi,” ucapnya.

Kusnandar juga mengimbau masyarakat agar mulai menjaga diri dan keluarga dengan berhenti merokok atau menghindari lingkungan yang penuh asap rokok. Menurutnya, kesadaran individu menjadi kunci utama keberhasilan penerapan kawasan tanpa asap rokok.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menilai Raperda tersebut sangat penting untuk segera disahkan. Ia menegaskan, keberadaan peraturan ini akan menjadi landasan hukum agar masyarakat lebih disiplin dan tidak merokok di sembarang tempat.

“Perda ini akan menjadi pedoman bersama. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, masyarakat bisa lebih patuh terhadap aturan dan sadar akan pentingnya menjaga udara bersih,” kata Ahmad Yani.

Ahmad Yani menambahkan, pembahasan Raperda dilakukan selama 15 hari, dimulai dari penyampaian pandangan umum fraksi hingga pembahasan di tingkat komisi. Ia berharap seluruh pihak dapat mendukung percepatan pengesahan agar aturan tersebut segera diterapkan.

“Asap rokok ini dampaknya sangat besar terhadap kesehatan, terutama bagi mereka yang tidak merokok tapi ikut menghirup. Karena itu, regulasi ini bukan hanya soal larangan, tapi juga tentang melindungi hak masyarakat untuk hidup sehat,” pungkasnya. (adv/dprdkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sabu Disembunyikan di Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Ditangkap Polisi

18 April 2026 - 18:10 WITA

sabu muara kaman

P3K Mundur Lebih Dihargai, Bupati Kukar: Daripada Terima Tapi Tak Pernah Datang

18 April 2026 - 16:55 WITA

P3K Kukar

Kratom Jadi Sumber Duit Baru, Kukar Produksi Ratusan Ton, Kaltara Siap Ikut

17 April 2026 - 17:48 WITA

kratom kukar

60 Persen Wilayah Batuah Masuk Kawasan IKN, Warga Diminta Patuhi Penertiban Hutan

17 April 2026 - 16:02 WITA

desa batuah

Sempat Ditutup karena Limbah, SPPG di Kukar Kini Beroperasi Lagi, Sudah Aman?

17 April 2026 - 15:16 WITA

SPPG Kukar

Harus Tinggalkan Rumah hingga Sewa Tempat Baru, P3K Kukar Pilih Resign

16 April 2026 - 18:46 WITA

P3K Kukar
Trending di Pemerintahan