okeborneo.com, SAMARINDA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda tangkap pria berinisial SA (50) beserta bukti satu poket sabu dan uang tunai Rp 7,7 juta.
Kasus ini terungkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di kawasan Jalan Mugirejo Gang Lestari RT.13 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang sering terjadi transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, pada Jumat (17/9/2021) polisi melakukan pengamatan pada sebuah rumah yang dicurigai sering kali dijadikan tempat transaksi narkoba, selanjutnya sekitar pukul 22.50 Wita dilakukan penggrebekan di lokasi tersebut.
Kanit Sidik Resnarkoba Polresta Samarinda Iptu Purwanto mengatakan saat di geledah ditemukan satu poket sabu sabu-sabu.
“Kami geledah dan ditemukan satu poket sabu seberat 0,77 gram bruto, dalam kantong celana depan sebelah kiri,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp 7,7 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu miliknya. “Kalau dilihat peran pelaku ini, dia sebagai pengedar, yang menjual secara eceran,” ucapnya.
Dijelaskannya pula, pelaku juga merupakan target operasi (TO) Operasi Antik 2021 Satresnarkoba Polresta Samarinda.
“Iya pelaku ini sudah menjadi TO kami,” singkatnya.
Saat ini sudah diamankan di Polresta Samarinda untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Petugas kepolisian sendiri masih mencoba mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap pemasok sabu-sabu. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat sub Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bdp/ob1/ef)