okeborneo.com, SAMARINDA – Seorang mahasiswi berinisial NA (25) ditangkap Polsek Samarinda Ulu pasca menggugurkan bayi yang dikandungnya disebuah indekos di jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (22/9/2021)
Kasubnit Inafis Polresta Samarinda Aipda Harry Cahyadi mengatakan bahwa pihaknya akan berkoodinasi dengan unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu untuk penanganan selanjutnya. “Jadi, nanti akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan di TKP, hasil visum dan autopsinya. Nanti apakah pelaku bisa kita jerat dengan pasal yang menghilangkan nyawa yang harusnya hidup dan akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.
Dijelaskan Harry, kondisi jasad bayi saat ini berusia 9 bulan dengan berkelamin perempuan. “Kami sudah mengecek dari ari-arinya bahwa dan ketuban bayi sudah pecah, dari situ kami meyakini bahwa bayi tersebut berusia 9 bulan,” jelasnya.
Selain visum kepolisian akan melakukan autopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS)
untuk mengetahui kondisi bayi yang sebenarnya, apakah masih hidup saat di kandungan dan meninggal saat dilahirkan paksa atau sudah meninggal dari dalam perut.
“Kita ajukan malam ini dan semoga besok siang dapat dilakukan autopsi supaya kita tahu kondisi sebenarnya,” katanya.
Untuk diketahui bahwa jasad bayi tersebut ditemukan tertimbun dalam pot bunga 25 liter di bungkus dalam jilbab. (bdp/ob2/ef)