Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 22 Sep 2021 21:41 WIB

Janin Bayi yang Ditimbun Dalam Pot Bunga Akan Diautopsi


 Janin Bayi yang Ditimbun Dalam Pot Bunga Akan Diautopsi Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Seorang mahasiswi berinisial NA (25) ditangkap Polsek Samarinda Ulu pasca menggugurkan bayi yang dikandungnya disebuah indekos di jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (22/9/2021)

Kasubnit Inafis Polresta Samarinda Aipda Harry Cahyadi mengatakan bahwa pihaknya akan berkoodinasi dengan unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu untuk penanganan selanjutnya. “Jadi, nanti akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan di TKP, hasil visum dan autopsinya. Nanti apakah pelaku bisa kita jerat dengan pasal yang menghilangkan nyawa yang harusnya hidup dan akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.

Dijelaskan Harry, kondisi jasad bayi saat ini berusia 9 bulan dengan berkelamin perempuan. “Kami sudah mengecek dari ari-arinya bahwa dan ketuban bayi sudah pecah, dari situ kami meyakini bahwa bayi tersebut berusia 9 bulan,” jelasnya.

Selain visum kepolisian akan melakukan autopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS)
untuk mengetahui kondisi bayi yang sebenarnya, apakah masih hidup saat di kandungan dan meninggal saat dilahirkan paksa atau sudah meninggal dari dalam perut.

“Kita ajukan malam ini dan semoga besok siang dapat dilakukan autopsi supaya kita tahu kondisi sebenarnya,” katanya.

Untuk diketahui bahwa jasad bayi tersebut ditemukan tertimbun dalam pot bunga 25 liter di bungkus dalam jilbab. (bdp/ob2/ef)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Makin Marak Penipuan SIM Online, Satlantas Kukar Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Jalan Pintas

29 Juli 2025 - 12:11 WIB

Sempat Viral, Polisi Tangkap Wanita Berhijab Pelaku Pencurian Rp50 Juta di Toko Sembako Tenggarong

23 Juli 2025 - 13:56 WIB

Ratusan Butir Ineks Tujuan Crowners Samarinda Diungkap, Pekerja dan Sang Suami Ditangkap

25 Juni 2025 - 22:42 WIB

Kejari Kukar Berhasil Tangkap DPO Kasus Penggelapan Dana Desa di Tabang, Negara Rugi Rp 1,5 Miliar

23 Juni 2025 - 18:08 WIB

Keroyok Kades Muara Muntai Ilir, Preman Abaikan Polisi

10 Juni 2025 - 21:21 WIB

Diduga Langgar Putusan MK, Cawabup Kukar Alif Turiadi Dilaporkan ke Bawaslu

23 Maret 2025 - 18:29 WIB

Trending di Advertorial