Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 22 Sep 2021 21:41 WITA

Janin Bayi yang Ditimbun Dalam Pot Bunga Akan Diautopsi


Janin Bayi yang Ditimbun Dalam Pot Bunga Akan Diautopsi Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Seorang mahasiswi berinisial NA (25) ditangkap Polsek Samarinda Ulu pasca menggugurkan bayi yang dikandungnya disebuah indekos di jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (22/9/2021)

Kasubnit Inafis Polresta Samarinda Aipda Harry Cahyadi mengatakan bahwa pihaknya akan berkoodinasi dengan unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu untuk penanganan selanjutnya. “Jadi, nanti akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan di TKP, hasil visum dan autopsinya. Nanti apakah pelaku bisa kita jerat dengan pasal yang menghilangkan nyawa yang harusnya hidup dan akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.

Dijelaskan Harry, kondisi jasad bayi saat ini berusia 9 bulan dengan berkelamin perempuan. “Kami sudah mengecek dari ari-arinya bahwa dan ketuban bayi sudah pecah, dari situ kami meyakini bahwa bayi tersebut berusia 9 bulan,” jelasnya.

Selain visum kepolisian akan melakukan autopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS)
untuk mengetahui kondisi bayi yang sebenarnya, apakah masih hidup saat di kandungan dan meninggal saat dilahirkan paksa atau sudah meninggal dari dalam perut.

“Kita ajukan malam ini dan semoga besok siang dapat dilakukan autopsi supaya kita tahu kondisi sebenarnya,” katanya.

Untuk diketahui bahwa jasad bayi tersebut ditemukan tertimbun dalam pot bunga 25 liter di bungkus dalam jilbab. (bdp/ob2/ef)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lampiran Honor Disdikbud Disebut Berbeda, Dosen Hukum Urai Batas Peran Bankaltimtara

12 Agustus 2026 - 17:08 WITA

Bankaltimtara

Keributan di Tabang Berujung Kematian, Polres Kukar Tetapkan 9 Tersangka

10 Agustus 2026 - 18:57 WITA

9 tersangka keributan Tabang Kukar

Diduga Arena Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Makroman, Polisi Akan Cek

10 Agustus 2026 - 16:29 WITA

dugaan arena sabung ayam Makroman Samarinda

11 Pengendara Ditindak, 12 Motor Ditahan dalam Penertiban Balap Liar di Poros Tenggarong–Samarinda

7 Agustus 2026 - 15:06 WITA

balap liar Tenggarong–Samarinda

Polisi Geledah Rumah di Tenggarong, Laptop dan Dua Map Dibawa

6 Agustus 2026 - 00:34 WITA

penggeledahan rumah di Tenggarong

Datang ke Samarinda untuk Menikah, Pria Asal Pontianak Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu

5 Agustus 2026 - 19:24 WITA

BNNP Kaltim ungkap sabu 1 kg
Trending di Hukum - Kriminal