Menu

Mode Gelap

Pos-pos Terbaru · 2 Feb 2026 18:21 WITA

Kasus Pencabulan Ponpes Tenggarong Seberang, JPU Tegaskan Penyakit Terdakwa Bukan Alasan Peringanan


Ilustrasi penanganan perkara kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Perbesar

Ilustrasi penanganan perkara kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitra Ira Purnawati menegaskan akan membantah seluruh pembelaan yang disampaikan terdakwa berinisial MAB dalam perkara pencabulan yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Dalam pembelaannya, terdakwa bersama penasihat hukumnya mengakui perbuatan yang dilakukan serta memohon keringanan hukuman. Penasihat hukum menilai bahwa dengan berlakunya KUHP lama dan KUHP yang baru, pidana penjara bukan satu-satunya bentuk hukuman yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

“Penasihat hukum menyampaikan adanya alternatif hukuman lain seperti kerja sosial, rehabilitasi medis, dan bentuk hukuman lainnya,” ujar JPU Fitra Ira Purnawati usai mengikuti proses persidangan.

Permohonan tersebut didasarkan pada anggapan bahwa terdakwa memiliki kelainan orientasi seksual. Meski demikian, JPU menyatakan pihaknya mempersilakan pembelaan tersebut disampaikan dalam persidangan.

Namun, JPU menegaskan bahwa kondisi terdakwa tidak dapat dijadikan alasan pembenar maupun pemaaf. Hal itu merujuk pada keterangan dokter ahli kejiwaan yang telah dihadirkan dalam persidangan.

“Keterangan ahli kejiwaan sudah jelas dan telah dicatat secara lengkap. Penyakit atau kondisi terdakwa bukan alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatannya,” tegasnya.

JPU menyampaikan bahwa seluruh poin pembelaan akan ditanggapi secara resmi pada sidang tanggapan yang dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis. Hingga saat ini, permohonan keringanan hukuman dari pihak terdakwa belum dikabulkan dan masih sebatas permintaan.

Terkait agenda persidangan, JPU akan menyampaikan tanggapan pada tanggal 5, kemudian pihak terdakwa diberikan kesempatan untuk menanggapi kembali. Setelah itu, JPU kembali menyampaikan tanggapan lanjutan pada hari Selasa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Dalam kesimpulan pembelaannya, penasihat hukum terdakwa menyampaikan sejumlah pertimbangan keringanan hukuman, antara lain terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, merasa bersalah, belum pernah dihukum sebelumnya, serta dinilai bersikap jujur, sopan, dan santun selama persidangan.

Selain itu, terdakwa melalui keluarganya telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Terdakwa juga mengakui kekhilafannya, menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya, serta memohon hukuman yang tidak merenggut masa depannya agar dapat memperbaiki kesalahan.

“Terdakwa berharap bisa mendapatkan pengobatan dan ke depan dapat menjadi guru yang baik,” demikian disampaikan dalam pembelaan.

Seluruh permohonan tersebut akan menjadi materi tanggapan JPU pada sidang lanjutan yang akan digelar dalam waktu dekat. (atr)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sabu Disembunyikan di Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Ditangkap Polisi

18 April 2026 - 18:10 WITA

sabu muara kaman

P3K Mundur Lebih Dihargai, Bupati Kukar: Daripada Terima Tapi Tak Pernah Datang

18 April 2026 - 16:55 WITA

P3K Kukar

Kratom Jadi Sumber Duit Baru, Kukar Produksi Ratusan Ton, Kaltara Siap Ikut

17 April 2026 - 17:48 WITA

kratom kukar

60 Persen Wilayah Batuah Masuk Kawasan IKN, Warga Diminta Patuhi Penertiban Hutan

17 April 2026 - 16:02 WITA

desa batuah

Sempat Ditutup karena Limbah, SPPG di Kukar Kini Beroperasi Lagi, Sudah Aman?

17 April 2026 - 15:16 WITA

SPPG Kukar

Harus Tinggalkan Rumah hingga Sewa Tempat Baru, P3K Kukar Pilih Resign

16 April 2026 - 18:46 WITA

P3K Kukar
Trending di Pemerintahan