Menu ✖

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 23 Jun 2025 18:08 WITA

Kejari Kukar Berhasil Tangkap DPO Kasus Penggelapan Dana Desa di Tabang, Negara Rugi Rp 1,5 Miliar


Teks foto : Tersangka LH dibawa ke Rutan Sempaja Samarinda untuk dilakukan penahanan (Angga/okeborneo.com)
Perbesar

Teks foto : Tersangka LH dibawa ke Rutan Sempaja Samarinda untuk dilakukan penahanan (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menangkap seorang tersangka berinisial LH, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penggelapan dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Tersangka LH diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Bilah Talang, Kecamatan Tabang pada periode 2014–2017 dan diduga melakukan penggelapan dana desa selama masa jabatannya. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kukar, nilai kerugian negara dari kasus ini diperkirakan sekitar Rp1,5 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kukar, Wasita Triantara, menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2019. Tersangka sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2022.

“Kenapa agak lama? Karena memang begitu kita ungkap, dia kabur. Saat saya masuk, saya langsung cek dan minta bantuan dari tim Polres Kukar untuk melakukan penangkapan,” ungkap Wasita kepada awak media, Senin (23/6/2025).

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Jalan Mangkuraja Kelurahan Loa Ipuh setelah sebelumnya berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pelacakan. “Di desanya sehari ada, sehari kabur. Saat kita dapat informasi dia berada di Tenggarong, langsung kita lakukan penangkapan,” tambahnya.

Untuk sementara, LH merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Namun, Wasita menegaskan bahwa pihaknya masih akan memperdalam penyidikan, termasuk menggali lebih lanjut alokasi penggunaan dana yang diselewengkan.

Atas perbuatannya, LH dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, sementara Pasal 3 mengatur pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka kini telah ditahan di Rutan Sempaja dan barang bukti dinyatakan telah lengkap. Saat ini Kejari Kukar tengah melakukan pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya.(atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantuan Lansia dan Disabilitas Kukar Berlanjut, 600 Penerima Program Permakanan Dievaluasi Tiap Tiga Bulan

10 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Fiskal Terbatas, Aulia Rahman Basri Pastikan Belanja Pegawai dan Pelayanan Publik Tetap Terjaga

10 Oktober 2026 - 18:14 WITA

Aulia Dorong Daerah Terlibat Langsung dalam Pengelolaan Migas dan Tambang

10 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Seleksi Pramuka Garuda Kukar Dibagi Dua Tahap, Pengukuhan Ditargetkan November

9 Oktober 2026 - 20:57 WITA

Kukar Bidik Juara Porprov Korpri Kaltim 2026, Atlet Mulai Jalani Persiapan

9 Oktober 2026 - 14:34 WITA

MTQH Kaltim 2026 Digelar di Kukar, Pemkab Matangkan Persiapan dan Lokasi Kegiatan

9 Oktober 2026 - 14:30 WITA

Trending di Advertorial