Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 12 Sep 2021 19:43 WIB

Lakukan Pengembangan Tim Hyena Koordinasi dengan Polda Jatim


 Lakukan Pengembangan Tim Hyena Koordinasi dengan Polda Jatim Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Tim Hyena Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menyita 25 kg sabu dan 37.701 butir pil ekstasi
yang siap untuk diedarkan.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian saat dikonfirmasi terkait kelanjutan pengembangan kasus tersebut, mengatakan saat ini pihaknya melakukan penyelidikan ke Surabaya dan berkoordinasi dengan Polda Jatim.

“Iya, kami saat ini melakukan pengembangan ke Surabaya, terkait dengan pemilik barang, karena dari informasinya, barang dari sana, yang dibawa oleh pelaku ke Banjarmasin yakni FA,” ucapnya saat dihubungi, Minggu (12/9/2021).

“Jadi, ini kami sedang mendalami terkait jaringan lainnya, yang ada disana,” sambungnya.

Ditambahkannya pula, bahwa tersangka FA sudah kali kedua membawa barang haram tersebut ke Samarinda pada salah satu hotel di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota.

“Yang pertama itu pada bulan Juli, transaksinya mereka di salah satu hotel, dia membawa 10 kg sabu sabu. Nah, yang kedua ini berhasil kami amankan,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Sebulu Bongkar Peredaran Sabu di Penginapan Desa Sumber Sari

10 Januari 2025 - 16:17 WIB

KPK Geledah Wilayah Kukar, Diduga Terkait Kasus Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

22 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Rumah Mewah Mantan Pejabat Kutai Kartanegara Digeledah KPK

22 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Pelaku Pembakaran Rumah di Tenggarong Ditangkap, Alasan Tidak Suka Rumah Kosong dan Gelap

12 Oktober 2024 - 09:01 WIB

Teks foto : Rilis Polres Kukar terkait kasus percobaan pembakaran di wilayah Kecamatan Tenggarong

Residivis Rahmin “kambing” ,Nekat Tebas Polisi Pakai Mandau Saat Ditangkap

11 Oktober 2024 - 14:21 WIB

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Spesialis Penipuan Kambing antar Kota

11 Oktober 2024 - 14:05 WIB

Trending di Hukum - Kriminal