okeborneo.com, SAMARINDA – Tim Hyena Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menyita 25 kg sabu dan 37.701 butir pil ekstasi
yang siap untuk diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian saat dikonfirmasi terkait kelanjutan pengembangan kasus tersebut, mengatakan saat ini pihaknya melakukan penyelidikan ke Surabaya dan berkoordinasi dengan Polda Jatim.
“Iya, kami saat ini melakukan pengembangan ke Surabaya, terkait dengan pemilik barang, karena dari informasinya, barang dari sana, yang dibawa oleh pelaku ke Banjarmasin yakni FA,” ucapnya saat dihubungi, Minggu (12/9/2021).
“Jadi, ini kami sedang mendalami terkait jaringan lainnya, yang ada disana,” sambungnya.
Ditambahkannya pula, bahwa tersangka FA sudah kali kedua membawa barang haram tersebut ke Samarinda pada salah satu hotel di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota.
“Yang pertama itu pada bulan Juli, transaksinya mereka di salah satu hotel, dia membawa 10 kg sabu sabu. Nah, yang kedua ini berhasil kami amankan,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)