okeborneo.com, TENGGARONG – Lapas Kelas II A Tenggarong memusnahkan puluhan barang hasil razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) di halaman kantor Lapas Tenggarong, Selasa (18/5/2021).
Plh. Kalapas Kelas II A Tenggarong, Halif Shodiqulamin menjelaskan barang yang dikumpulkan ini merupakan hasil dari razia sepanjang tahun 2021 dari bulan Januari hingga bulan Mei. Dari hasil kegiatan razia sekitar 15 kali tersebut disita sebanyak 47 telepon seluler, 30 charger, 15 powerbank, sejumlah alat listrik dan alat-alat yang dilarang dimiliki dan berada di dalam kamar hunian WBP.
“Razia dilakukan secara acak terhadap kamar hunian WBP, bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan di dalam lapas,” terangnya.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar. Razia juga akan terus dilakukan hingga menimbulkan efek jera bagi WBP, dan akan ada sanki apabila diketahui memiliki maupun menyelundupkan barang terlarang tersebut di lingkungan Lapas.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi terhadap masyarakat bahwa Lapas Tenggarong tidak main main dalam razia dan barang terlarang yang beredar di dalam area lapas,” tambahnya.
Selanjutnya hasil dibuatkan berita acara pemusnahan barang bukti hasil sitaan dan dilaporkan ke Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim.(ob1)